Search

Begini Kondisi Produksi Tambang Freeport Jelang Habis Masa Kontrak

 Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengungkap penyebab pemerintah kukuh memiiki 51 persen saham PT Freeport Indonesia sebelum habis kontrak pada 2021.

Jonan mengatakan, jika pemerintah mengambil alih saham 51 persen setelah habis kontrak pada 2021, maka harus menempuh cara membayar nilai buku seluruh investasi yang diakukan Freeport selama beroperasi di Indonesia.‎ Hal ini telah diatur dalam Kontrak Karya (KK) antara Freeport dan pemerintah.

"Jawabannya satu bahwa kalau mislanya ditunggu 2021 ambil alih harus bayar sekurangnya nilai buku dari semua investasi Freeport dilakukan di situ," kata Jonan, di Kantor‎ Kementerian ESDM, Jakarta, Senin 5 Maret 2018.

‎ Jonan, melanjutkan jika proses tersebut yang ditempuh tidak mudah, akan memakan banyak waktu dan biaya yang besar.

"Nanti kalau penilaiannya pengambilalihan juga bukan saya bilang tidak mudah, makan waktu dan harus bayar karena di kontrak karya gitu," ungkap dia.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot menuturkan, dalam KK menyebutkan perusahaan berhak mengajukan perpanjangan kontrak. Poin ini multitafsir karena bisa disalahartikan dan mengakibatkan penyelesaian jalur hukum arbitrase.

"Perusahaan berhak mengajukan perpanjangan itu menjadi perhantian sendiri, kemungkinan bisa di-arbitrase," tandasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Ini Isi Kesepakatan Pemerintah dengan Freeport

Let's block ads! (Why?)

http://bisnis.liputan6.com/read/3394626/begini-kondisi-produksi-tambang-freeport-jelang-habis-masa-kontrak

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Begini Kondisi Produksi Tambang Freeport Jelang Habis Masa Kontrak"

Post a Comment


Powered by Blogger.