Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Resmob Polda Metro Jaya menetapkan Teza Iriawan alias Eza (24) sebagai tersangka. Ia merupakan pengemudi mobil Fortuner warna hitam yang ugal-ugalan dan todongkan senjata airsoft gun berjenis revolver.
"Iya sudah (tersangka)," ujar Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Aris Supriyono, Jumat (30/3/2018).
Teza dikenakan Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, tentang menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan suatu senjata api berikut amunisi dengan ancaman 20 tahun penjara.
"Kita berikan hukuman maksimal," katanya.
Sebelumnya, aparat Polda Metro Jaya meringkus Teza lantaran menodongkan senjata Airsoft gun kepada pengemudi lain saat melintas di Tol Dalam Kota, Kamis (29 Maret 2018) siang.
"Pelaku dibawa ke Polda Metro Jaya," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Paggara saat dikonfirmasi, Jumat (30/3/2018).
Menurut Halim, aksi penodongan diketahui angggota Satuan Patroli Jalan Raya Ditlantas Polda Metro. Polisi lalu lintas itu yang menghentikan laju kendaraan pelaku saat melintas di Gerbang Tol Kuningan 2.
"(Petugas) Mengikuti pelaku sampai di gerbang Tol Kuningan 2, Kemudian pelaku diberhentikan," katanya.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pengemudi Fortuner yang Todongkan Pistol di Tol Dalam Kota Jadi Tersangka"
Post a Comment