:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/2209285/original/018714000_1526021436-20180511-Bupati-Halmahera-3.jpg)
Sebelum Rudi, KPK sudah lebih dahulu menjerat 10 orang tersangka lainnya, yakni, Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir; Mantan Anggota DPR RI, Damayanti Wisnu Putranti; swasta, Julia Prasetyarini; Ibu Rumah Tangga, Dessy A Edwin.
Kemudian, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary; Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, Sok Kok Seng, dan empat Anggota DPR RI lainnya yakni, Budi Supriyanto; Andi Taufan Tiro; Musa Zainuddin; serta Yudi Widiana Adia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Banyak Pejabat Terjaring OTT KPK, Ini Kata Tjahjo Kumolo
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Perpanjang Penahanan Bupati Halmahera Rudi Erawan"
Post a Comment