Keberadaan sel mewah di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat yang diungkap KPK bukanlah cerita baru. Banyak sudah cerita tentang sel mewah di penjara yang dihuni narapidana kasus korupsi. Sejumlah kasus yang menonjol di antaranya terjadi di Lapas Cipinang dan Rutan Pondok Bambu.
Selasa 31 Mei 2017, Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita uang dan aset tak bergerak dari lima anak buah Freddy Budiman dengan nilai sebesar Rp 39 miliar. Salah satu tersangka atas nama Haryanto Chandra alias Gombak, napi yang bermain dari dalam Lapas Klas I Cipinang, Jakarta Timur.
Kepala BNN Komjen Budi Waseso menyampaikan, Haryanto Chandra merupakan terpidana narkotika dengan masa kurungan 14 tahun penjara. Penggeladahan sel mewah yang bersangkutan diawali dari pengembangan kasus residivis narkoba berinisial LLT.
Pria yang akrab disapa Buwas itu mengatakan, setelah penangkapan LLT pada Senin 3 April 2017, petugas meringkus Angelina pada Senin 22 Mei 2017 yang merupakan pengelola keuangan milik Haryanto Chandra, selama berada di dalam lapas mewahnya.
"Pada 31 Mei 2017 penyidik melakukan penggeledahan di sel Lapas Cipinang terpidana Haryanto Chandra. Kita temukan 1 unit laptop, 1 unit Ipad, 4 buah handphone, dan 1 unit token," jelas Buwas di BNN, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Kamis 15 Juni 2017.
Menurut dia, sel milik anak buah Freddy Budiman itu terbilang sangat mewah. Selain dilengkapi AC, televisi layar datar, dan Wifi, di bagian pintu depan penjara terdapat CCTV yang digunakan Haryanto Chandra untuk memantau siapa saja yang melintas atau berniat masuk ke dalam ruangannya.
"Kalau kita mau datang, kita dimonitor. Ada dapur mewah, bahkan bisa merawat ikan arwana. Ini bukan rekayasa, jelas sampai hari ini masih ada seperti ini di dalam lapas," beber Buwas.
Menindaklanjuti temuan ini, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengaku sudah menindak tegas bawahannya. Ia pun mencopot Kepala Lapas Klas I Cipinang dan Kepala Satuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP).
"Hari ini Kalapasnya saya sudah tanda tangani untuk di non-jobkan. Yang kedua, KPLP dinon-jobkan, itu ditandatangani Sekjen karena dia eselon III," ujar Yasonna usai acara buka puasa bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu 14 Juni 2017.
Tak hanya itu, ia pun berjanji akan memeriksa seluruh jajarannya di Lapas Cipinang. Yasonna menegaskan juga akan memberikan sanksi berat kepada siapa pun petugas yang terlibat.
"Kemudian pemeriksaan kepada siapa yang bertanggung jawab memberikan fasilitas itu. Kalapasnya bilang enggak pernah lihat, enggak benar, ya berarti itu dia tidak melakukan tugas dan fungsinya," ucap Yasonna.
Sebelumnya, Minggu 10 Januari 2010 malam, anggota Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum yang dipimpin Denny Indrayana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur. Di antaranya ke ruang terpidana Artalyta Suryani alias Ayin dan Limarita alias Aling terpidana seumur hidup dalam kasus narkoba.
Ruangan Ayin berada di Blok Anggrek Nomor 19, dia tinggal bersama dengan asisten pribadinya, Asmiyati yang merupakan terpidana dua tahun enam bulan penjara. Di dalam ruangannya terdapat perlengkapan bayi untuk anak angkatnya.
Di kamar tersebut juga terdapat kamar mandi berukuran 1 x 1,5 meter persegi berisi bak mandi mengkilap dan bersih serta kloset duduk mirip yang ada di hotel-hotel. Kamar mandinya tak hanya satu. Di salah satu sisi dindingnya juga menempel bak mandi, lengkap dengan peralatan mandi.
Di sana juga terdapat beberapa alat kosmetik mewah berjejer rapi. Saat sidak, Ayin kepergok sedang melakukan perawatan kulit di ruangan khususnya tersebut.
Tak ada karpet atau kasur busa seperti layaknya di ruang tahanan masyarakat biasa. Di sel milik Ayin terdapat spring bed berukuran double. Di ruang seluas itu ternyata terdapat alat fitness yang dijadikan gantungan baju. Sel itu juga dilengkapi televisi layar datar 21 inchi. Untuk mendinginkan ruangan, Ayin juga memasang AC portabel.
Selain memiliki sel di lantai 1, terpidana 5 tahun dalam kasus suap pada jaksa Urip Tri Gunawan itu juga memiliki ruang kantor di lantai 3. Ruangan itu juga bak kamar di hotel berbintang. Papan di depan kamar Ayin tertulis nama Artalyta Suryani dan Asmiyati.
Bahkan, pengusaha asal Lampung ini diketahui juga pernah memimpin rapat perusahaan di dalam rutan.
"Di dalam juga pernah mengadakan rapat dengan para karyawan, karena katanya dia harus mengurusi 70 ribu sampai 80 ribu karyawan," kata anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Mas Achmad Santosa.
Selain itu, Ayin juga diketahui pernah dua kali meninggalkan bui. Ayin menjelaskan, kepergian pertamanya ke luar rutan untuk keperluan periksa gigi. Sedangkan yang kedua untuk melayat anggota keluarganya yang meninggal.
Kini, kasus serupa kembali terkuak. Perlu langkah yang lebih tegas dan terukur daripada sekadar memecat pejabat berwenang.
https://www.liputan6.com/news/read/3597920/headline-sel-mewah-koruptor-di-lapas-sukamiskin-nusakambangan-jadi-solusiBagikan Berita Ini
0 Response to "HEADLINE: Sel Mewah Koruptor di Lapas Sukamiskin, Nusakambangan Jadi Solusi?"
Post a Comment