Berikut aturan yang diterapkan Arab Saudi:
1. Sanksi bagi pelanggar untuk kali pertama:
a. Kurungan penjara 15 hari.
b. Sepuluh ribu riyal (Rp 36 juta) untuk setiap penumpang yang diangkut, dikalikan dengan jumlah penumpang yang dibawa.
c. Kemungkinan penyitaan kendaraan.
d. Dideportasi dan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi jika yang melanggar berwarga negara asing (ekspatriat).
2. Sanksi bagi pelanggar untuk kali ke dua:
a. Kurungan (hukuman penjara) 2 bulan penjara.
b. 25 ribu riyal (90 juta rupiah), untuk setiap penumpang yang diangkut, (tinggal dikalikan dengan jumlah penumpang yang dibawa).
c. Kemungkinan penyitaan kendaraan.
d. Dideportasi dan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi jika yang melanggar berwarga negara asing (ekspatriat).
3. Sanksi bagi pelanggar untuk kali ke tiga:
a. Kurungan (hukuman penjara) 6 bulan penjara.
b. 50 ribu riyal (180 juta rupiah), untuk setiap penumpang yang diangkut, (tinggal dikalikan dengan jumlah penumpang yang dibawa).
c. Kemungkinan penyitaan kendaraan.
d. Dideportasi dan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi jika yang melanggar berwarga negara asing (ekspatriat).
Laporan jurnalis Dream, Maulana Kautsar, dari Tanah Suci
https://www.liputan6.com/haji/read/3605605/jelang-pelaksanaan-haji-pemerintah-arab-saudi-perketat-imigrasiBagikan Berita Ini
0 Response to "Jelang Pelaksanaan Haji, Pemerintah Arab Saudi Perketat Imigrasi"
Post a Comment