Sebelumnya, kuasa hukum JK, Irman Putrasidin menjelaskan kliennya menjadi pihak terkait dalam permohonan uji materi Pasal 169 huruf n UU Pemilu yang membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden selama dua periode ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu sebelumnya diajukan oleh Partai Perindo.
Menurut dia, JK ingin menstimulasi supaya MK dapat mengambil keputusan yang seadil-adilnya sehingga membuat kepastian hukum yang tepat.
"Sekali lagi, tidak jadi pemohon, penggugat, tapi jadi pihak terkait agar bisa menstimulasi MK, bisa ambil keputusan yang seadil-adilnya, secepat-cepatnya, mengambil kepastian hukum jelang Pilpres (Pemilihan Presiden 2019 dan seterusnya," katanya dalam diskusi Suropati Syndicate di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa 24 Juli 2018.
https://www.liputan6.com/news/read/3602946/gnpf-ulama-tak-dukung-jusuf-kalla-maju-pilpres-2019Bagikan Berita Ini
0 Response to "GNPF Ulama Tak Dukung Jusuf Kalla Maju Pilpres 2019"
Post a Comment