Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyebut Peraturan Pemerintah (PP) No 32 Tahun 2018, yang baru saja diteken Presiden Jokowi, bukan upaya untuk menghalangi seseorang pejabat negara mencalonkan diri sebagai capres maupun cawapres di Pilpres 2019.
Menurut Pramono, PP yang mengatur tentang cuti pejabat negara yang akan kampanye tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu).
"Sama sekali enggak (menghalangi)," kata Pramono di kantornya, gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (25/7/2018).
Pramono mengatakan, PP tersebut bukan hanya ditujukan kepada kepala daerah saja, dalam mengajukan cuti atau izin ke presiden saat mencalonkan diri sebagai presiden ataupun wakil presiden.
Tetapi, berlaku untuk wakil gubernur, bupati, menteri, DPR, maupun DPRD. Sehingga PP itu berlaku secara umum, termasuk presiden dan wakil presiden yang mengajukan cuti ketika akan berkampanye.
"Jadi UU No 7 Tahun 2017 memang mengamatkan kepada presiden untuk membuat PP dan itu turunan dari perintah undang-undang. Mungkin yang mengkritisi itu belum baca PP-nya," terang Pramono.
Ia berpendapat, PP tersebut telah sejalan dengan Undang-Undang Pemilu dan pemerintah tidak menambah-nambahkan. Namun, PP tersebut mengatur lebih rinci mengenai izin cuti kampanye.
"Bagi bupati dan sebagainya itu 14 hari, jadi yang diatur detil itu, hanya masalah waktu," ucap Pramono.
https://www.liputan6.com/news/read/3599976/istana-pp-nomor-32-bukan-halangi-pejabat-maju-di-pemiluBagikan Berita Ini
0 Response to "Istana: PP Nomor 32 Bukan Halangi Pejabat Maju di Pemilu"
Post a Comment