Liputan6.com, Jakarta - Sekjen Partai Nasdem Johnny G Plate angkat bicara mengenai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait larangan mantan narapidana korupsi untuk mencalonkan diri sebagai anggota kegislatif.
Dia mengatakan, Pemilu 2019 harus berdasarkan undang-undang, sehingga bila sudah disahkan maka semua pihak harus menaati.
"Karena itu sudah diundangkan, langsung formal, termasuk pakta integritas, makanya itu adalah aturan dan semuanya harus mengikuti itu," kata Johnny di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (4/7/2018).
Dia menyebut pihaknya telah menerapkan syarat integritas sebelum PKPU tersebut diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Kalau di Nasdem bukan hal baru karena sudah kami terapkan," jelas Johnny.
Sebelumnya, PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tersebut diundangkan dan telah diteken oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana pada Selasa 3 Juli 2018.
Namun, terdapat perbedaan antara PKPU yang diterbitkan pada 30 Juni lalu dengan PKPU yang telah diundangkan kemarin. Meskipun begitu, Komisioner KPU Wahyu Setiawan menegaskan secara isi atau substansi tetap sama.
"Substansinya sama. Mantan napi korupsi, pelaku kejahatan seksual terhadap anak dan bandar narkoba tidak boleh nyaleg," jelasnya.
Lalu apa yang membedakan kedua PKPU itu? Secara redaksional, PKPU yang dikeluarkan pada tanggal 30 Juni 2018 memuat larangan ketiga model mantan napi tersebut menjadi caleg dalam pasal 7 ayat (1) huruf h.
"Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi," demikian bunyi pasal itu.
Kemudian, setelah PKPU diteken oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana, isi peraturan tersebut tercantum dalam pasal 4. Berikut isi pasal tersebut:
"Dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak menyertakan mantan terpidana narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi."
Konsekuensinya, kini partai politiklah yang harus memastikan bakal calon anggota legislatif bersih dari riwayat mantan terpidana korupsi. Begitu juga dengan larangan lainnya, yakni mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak dan bandar narkoba.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Bagikan Berita Ini
0 Response to "PKPU Larangan Eks Koruptor Nyaleg Disahkan, Nasdem Siap Mematuhi"
Post a Comment