Search

Menko Darmin: Tarif Pajak UKM Turun, Batas Omzet Kena Pajak Tetap

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memastikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) akan turun dari 1 persen menjadi 0,5 persen. Sementara batas omzet UKM kena pajak tetap Rp 4,8 miliar setahun.

"Kalau ambang batas  (omzet) tidak diubah. Yang diubah tarif tadinya 1 persen jadi 0,5 persen," tegas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution di kantornya, Jakarta, Minggu (18/3/2018).

Untuk diketahui, batasan omzet pengusaha kecil yang wajib ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebesar Rp 4,8 miliar setahun. Tarif PPh final yang dikenakan sebesar 1 persen dari omzet maksimal Rp 4,8 miliar per tahun.

Ketentuan itu tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang PPh atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Darmin mengungkapkan alasan pemerintah memangkas tarif pajak menjadi 0,5 persen karena untuk membantu para UKM. Pasalnya selama ini, tarif tersebut masih dirasa berat bagi pelaku UKM.

"Untuk membantu saja (penurunan tarif). Artinya dengan omzet Rp 4,8 miliar, mereka (UKM) masih meminta supaya diturunkan," dia menjelaskan.

Menurutnya, pemerintah masih akan menggelar rapat finalisasi revisi aturan pajak UKM. Targetnya akhir bulan ini keluar, seperti instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Kita masih harus rapat dua hari lagi karena memang harus keluar akhir bulan ini," ujar Darmin.

Simak video pilihan di bawah ini:

Keluarga Presiden Jokowi memesan 8 pasang selop untuk rangkaian pernikahan Kahiyang-Bobby.

Let's block ads! (Why?)

http://bisnis.liputan6.com/read/3384572/menko-darmin-tarif-pajak-ukm-turun-batas-omzet-kena-pajak-tetap

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Menko Darmin: Tarif Pajak UKM Turun, Batas Omzet Kena Pajak Tetap"

Post a Comment


Powered by Blogger.