Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak bisa mengambil langkah hukum terkait dua kelompok yang bergesekan saat hari bebas kendaraan bermotor atau car free day (CFD) di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu 29 April 2018.
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, pihaknya belum bisa menerapkan UU Pemilu terkait peristiwa intimidasi di CFD tersebut. Sebab, tahapan Pilpres 2019 belum dimulai sehingga belum ada pelanggaran pemilu.
"Itu belum dapat dikenakan, karena capres sendiri belum terbentuk. Tapi jangan lupa ada KUHP yang dapat digunakan," ujar Fritz di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Kamis (3/5/2018).
Penerapan KUHP, kata Fritz, lantaran terdapat tindak pidana berupa intimidasi dari salah satu kelompok kepada kelompok lainnya dalam peristiwa di CFD tersebut. Menurut Fritz, tindakan itu dapat dijerat dengan Pasal 335 KUHP.
"Dan itu delik umum, sehingga orang yang memaksakan kehendak itu dapat dikenakan pidana. Sehingga saya rasa itu tugas polisi untuk menindak hal tersebut," ucap dia.
Fritz mengaku, pihaknya tidak bisa mengekang kebebasan berpendapat dengan menggunakan hashtag atau tanda pagar (tagar) tertentu. Hanya saja ia meminta agar tidak ada pemaksaan terhadap orang lain untuk mengikuti pendapatnya.
"Kita juga harus menghormati hak orang lain juga yang punya pendapat berbeda," kata Fritz.
https://www.liputan6.com/news/read/3499559/bawaslu-belum-bisa-tindak-kasus-intimidasi-di-cfdBagikan Berita Ini
0 Response to "Bawaslu Belum Bisa Tindak Kasus Intimidasi di CFD"
Post a Comment