Search

SMF Rilis Ketentuan Pembiayaan Perumahan Syariah

SPO ini telah sesuai dengan regulasi yang ada, baik POJK, Fatwa Dewan Syariah Nasional, Peraturan Bank Indonesia, serta Pedoman Standar Akuntansi Keuangan.

"SPO yang telah kami susun tersebut merupakan bagian dari pertanggungjawaban kami dalam mewujudkan misi mendukung kepemilikan rumah yang layak dan terjangkau bagi setiap keluarga di Indonesia,” tutur dia.

"Kami berharap SPO ini dapat menjadi acuan bagi bank syariah dalam menjalin sinergi dengan pengembang perumahan dalam pembiayaan modal kerja yang terstandar dengan baik, memenuhi prudential banking, sesuai hukum, dan fatwa DSN MUI," tambah Ananta.

Ananta melanjutkan, dalam memaksimalkan perannya, SMF tidak hanya menyusun SPO ini, tapi juga siap untuk melakukan pendampingan secara intensif dalam implementasi penerapannya.

Terkait itu dirinya mengajak semua pihak untuk bersama-sama mendukung penerapan SPO tersebut, Ananta optimis sinergi semua semua pihak dalam mengimplementasikan SPO ini dapat memberikan kontribusi positif bagi NKRI.

Untuk diketahui, dalam mendukung peningkatan kapasitas penyaluran PPR Syariah di Indonesia, sejak awal berdirinya, SMF telah mengalirkan dana dari pasar modal kepada Penyalur PPR sampai dengan 30 Juni 2018 kumulatif mencapai Rp 41,97triliun, yang terdiri dari pembiayaan sebesar Rp31,82 triliun, dan sekuritisasi sebesar Rp 10,15 triliun.

Dari seluruh dana yang dialirkan SMF, telah membiayai kurang lebih 721 ribu debitur PPR untuk 721 ribu rumah dari Aceh sampai Papua.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Uangpedia: Modal Minim Bisa Investasi Properti?

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3597572/smf-rilis-ketentuan-pembiayaan-perumahan-syariah

Bagikan Berita Ini

0 Response to "SMF Rilis Ketentuan Pembiayaan Perumahan Syariah"

Post a Comment


Powered by Blogger.