Search

Di Sini, Rider 16 Tahun Hanya Boleh Naik Skutik 100 Cc

Liputan6.com, Jakarta - Berbagai aturan wajib dipatuhi para pengendara baik sepeda motor maupun mobil. Namun salah satunya syarat wajib berkendara adalah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Tahukah Anda, kepemilikan SIM di sejumlah negara tentunya ada regulasi. Termasuk di Indonesia pemberian SIM bisa dilakukan pada usia 16 tahun untuk SIM C dan usia 17 tahun untuk SIM A.

Hanya saja, dengan memiliki SIM di usia muda maka mereka bisa merasa sanggup mengendarai mobil atau sepeda motor jenis apa saja bahkan dengan kecepatan tinggi.

Namun tahukah Anda, ada yang berbeda jika ingin memiliki SIM termasuk SIM C di India. Sebab, otoritas setempat merasa pengendara motor di bawah umur merupakan salah satu permasalahan di negeri Hindustan.

Karena itu, otoritas kini sedang menggodok aturan baru agar anak berusia 16 tahun sudah bisa memiliki SIM motor. 

Melansir Drivespark, dalam sebuah laporan, pemerintah India kini sedang mengajukan proposal agar anak berusia 16-18 tahun sudah dilegalkan untuk mengendarai motor. 

Tapi tidak sembarang motor. Mereka hanya diizinkan untuk mengendarai motor skuter matik dengan kapastias tidak lebih dari 100 cc. Aturan tersebut dibuat seiring dengan semakin menjamurnya pengendara motor di bawah umur yang berkendara secara ilegal. 

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/otomotif/read/3523185/di-sini-rider-16-tahun-hanya-boleh-naik-skutik-100-cc

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Di Sini, Rider 16 Tahun Hanya Boleh Naik Skutik 100 Cc"

Post a Comment


Powered by Blogger.