Search

Gugatan Ditolak PTUN, HTI Ajukan Banding

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) atas Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasonna Laoly.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Senin (7/5/2018), majelis hakim memutuskan organisasi masyarakat HTI tetap dibubarkan.  

Majelis hakim menyebut proses penerbitan surat keputusan Menkumham tentang pembubaran HTI sudah sesuai prosedur.

Menurut Ketua Majelis Hakim Tri Cahya Indra Permana, bukti-bukti menunjukkan HTI tidak sepaham dengan Pancasila. Atas putusan ini, HTI menyatakan akan lakukan banding.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/news/read/3508861/gugatan-ditolak-ptun-hti-ajukan-banding

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Gugatan Ditolak PTUN, HTI Ajukan Banding"

Post a Comment


Powered by Blogger.