Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) atas Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasonna Laoly.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Senin (7/5/2018), majelis hakim memutuskan organisasi masyarakat HTI tetap dibubarkan.
Majelis hakim menyebut proses penerbitan surat keputusan Menkumham tentang pembubaran HTI sudah sesuai prosedur.
Menurut Ketua Majelis Hakim Tri Cahya Indra Permana, bukti-bukti menunjukkan HTI tidak sepaham dengan Pancasila. Atas putusan ini, HTI menyatakan akan lakukan banding.
Let's block ads! (Why?)
https://www.liputan6.com/news/read/3508861/gugatan-ditolak-ptun-hti-ajukan-banding
Bagikan Berita Ini
Related Posts :
Anggota DPRD Banyuwangi Bercanda soal Bom di Bandara hingga 3 KaliFokus, Banyuwangi - Dua Anggota DPRD Banyuwangi, Jawa Timur, harus menjalani pemeriksaan oleh aparat… Read More...
FOTO: Dalami Kasus Proyek Pemprov Jambi, KPK Periksa Adik Zumi Zola1/5Adik Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola, Zumi Laza Zulkifli bersiap menjalani pemeriksaan di gedun… Read More...
Sindir Asyik, Mendagri: Kampanye Buat Daerah, Tapi Bicara Ganti PresidenMantan Sekjen PDIP ini juga mengingatkan, Pilkada merupakan ajang adu program dan adu kampanye. Dia … Read More...
Live Streaming SCTV Sinetron Tiada Hari Yang Tak Indah Episode Kamis 24 Mei 2018Liputan6.com, Jakarta Sinetron Tiada Hari Yang Tak Indah memasuki penayangan episode ke-10 dan 11. K… Read More...
Letusan Freatik Merapi Diprediksi Terjadi Beberapa Hari ke DepanLiputan6.com, Yogyakarta - Letusan freatik Gunung Merapi kembali terjadi, Kamis dini hari, pukul 02.… Read More...
0 Response to "Gugatan Ditolak PTUN, HTI Ajukan Banding"
Post a Comment