Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) atas Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasonna Laoly.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Senin (7/5/2018), majelis hakim memutuskan organisasi masyarakat HTI tetap dibubarkan.
Majelis hakim menyebut proses penerbitan surat keputusan Menkumham tentang pembubaran HTI sudah sesuai prosedur.
Menurut Ketua Majelis Hakim Tri Cahya Indra Permana, bukti-bukti menunjukkan HTI tidak sepaham dengan Pancasila. Atas putusan ini, HTI menyatakan akan lakukan banding.
Let's block ads! (Why?)
https://www.liputan6.com/news/read/3508861/gugatan-ditolak-ptun-hti-ajukan-banding
Bagikan Berita Ini
Related Posts :
Sehari Jelang Batas Akhir, Pelaporan SPT Pajak Capai 9,8 JutaLiputan6.com, Jakarta Sehari jelang batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT… Read More...
VIDEO: Aksi Nenek 77 Tahun Menari Balet[unable to retrieve full-text content]
Suzelle Poole mengajar dan berlatih bale… Read More...
Marquez dan Dovizioso Favorit Juara MotoGP 2018 Jakarta Pebalap Movistar Yamaha, Valentino Rossi, tak menempatkan dirinya sebagai favorit juara dun… Read More...
Demi Sang Putri, Ruben Onsu Rela Biayai Proyek IniLiputan6.com, JakartaRuben Onsu sibuk luar biasa. Bukan hanya sebagai host tapi juga berbisnis … Read More...
Diduga karena Menunggak Iuran, Ijazah Siswa SMA Garut Ditahan SekolahLiputan6.com, Garut - Fahriza (19) siswa SMAN 20 Garut, Jawa Barat hanya bisa pasrah setelah ijazah … Read More...
0 Response to "Gugatan Ditolak PTUN, HTI Ajukan Banding"
Post a Comment