Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) atas Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasonna Laoly.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Senin (7/5/2018), majelis hakim memutuskan organisasi masyarakat HTI tetap dibubarkan.
Majelis hakim menyebut proses penerbitan surat keputusan Menkumham tentang pembubaran HTI sudah sesuai prosedur.
Menurut Ketua Majelis Hakim Tri Cahya Indra Permana, bukti-bukti menunjukkan HTI tidak sepaham dengan Pancasila. Atas putusan ini, HTI menyatakan akan lakukan banding.
Let's block ads! (Why?)
https://www.liputan6.com/news/read/3508861/gugatan-ditolak-ptun-hti-ajukan-banding
Bagikan Berita Ini
Related Posts :
Pertamina Siapkan USD 237 Juta buat Investasi Awal di WK Sanga-SangaSebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menugaskan PT… Read More...
Powerslaves Gelar Tur Sepuluh Kota Bertajuk Find Our Love Again Tour 2018Liputan6.com, Jakarta - Lama tak terdengar, Powerslaves kembali menunjukkan eksistensinya. Grup rock… Read More...
Rapor Timnas Indonesia U-16 vs Malaysia, Siapa Lebih Unggul?Berbeda dengan Malaysia yang langkahnya sedikit tertatih-tatih untuk mencapai semifinal. Tergabung d… Read More...
Peduli Pengungsi Gempa Lombok, Yuk Bantu Ringankan Derita MerekaLiputan6.com, Jakarta - Gempa berkekuatan 7 Skala Richter (SR) yang mengguncang Lombok, Nusa Tenggar… Read More...
Kejar Pengiriman ke Konsumen, Mitsubishi Genjot Produksi XpanderSementara itu, untuk memenuhi permintaan dan ekspansi ekspor di masa mendatang, PT MMKI juga berenca… Read More...
0 Response to "Gugatan Ditolak PTUN, HTI Ajukan Banding"
Post a Comment