Search

Kesal Dipaksa Berhubungan Sesama Jenis, 2 Pria Bunuh Warga Belanda

Liputan6.com, Denpasar - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menghukum Winda Wilantara (23) dan Andika Budiyanto (30) dengan vonis masing-masing 15 tahun penjara, karena membunuh warga Belanda, Robert Geelhoed.

"Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja melakukan pembunuhan terencana untuk merampas nyawa orang lain, sehingga dihukum 15 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Ketut Suarta di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, 24 Mei 2018, dilansir Antara.

Majelis hakim menilai, perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan, karena perbuatannya mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Vonis majelis hakim kepada kedua terdakwa tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Gede Suriawan yang menuntut hukuman kepada terdakwa Winda Wilantara dan Andika Budiyanto, masing-masing selama 18 tahun penjara.

Pertimbangan hakim memberikan keringan itu, karena terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan mengakui perbuatannya berterus terang, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan, terdakwa masih muda sehingga diharapkan mampu memperbaiki diri di kemudian hari.

Mendengar putusan hakim tersebut, kedua terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Dodik menyatakan pikir-pikir selama sepekan terhadap putusan hakim. Demikian pula dengan JPU.

Dalam dakwaan terungkap, pembunuhan warga Belanda terjadi pada 26 Oktober 2017, pukul 15.30 Wita, di Perumahan Puri Gading, Jimbaran, Bali, Jalan Ambon, Komplek Amsterdam A Nomor 7, Jimbaran, Kuta Selatan.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/regional/read/3538644/kesal-dipaksa-berhubungan-sesama-jenis-2-pria-bunuh-warga-belanda

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Kesal Dipaksa Berhubungan Sesama Jenis, 2 Pria Bunuh Warga Belanda"

Post a Comment


Powered by Blogger.