Hal itu dilakukan terutama bagi para tahanan perkara terorisme di Nusakambangan yang sedang menjalani sidang. Kemenkumham ingin memastikan agar proses hukum para terdakwa tindak pidana terorisme itu tak terganggu.
"Yang jelas kan, mayoritas mereka di sana, kan (statusnya) para tahanan, yang di Mako Brimob itu yang dipindah ke sana, ke Lapas Nusakambangan," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham, Ade Kusmanto.
Dia menjelaskan, di antara mereka, ada yang baru tahap penyidikan. Ada pula yang kini sudah memasuki tahap sidang pengadilan.
Di luar itu, ada yang sudah diputus pengadilan, tetapi sedang upaya banding. Sebaliknya, ada juga yang sudah divonis pengadilan namun belum dieksekusi kejaksaan.
"Apakah sidangnya dipindah ke wilayah Jawa Tengah, atau di mana, atau saat sidang diambil, setelah sidang dikembalikan. Masih dalam pembahasan apakah mereka sudah di NK akan dikembalikan lagi," dia menjelaskan.
Sebelumnya, muncul informasi akan ada pemindahan puluhan napi teroris dan tahanan perkara terorisme dari Lapas Nusakambangan ke Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. Mereka yang dipindah adalah napi dan terduga teroris yang belum dijatuhi vonis berkekuatan hukum tetap.
Sebagaimana lapas di Nusakambangan, Lapas Gunung Sindur juga memiliki sistem pengamanan yang tinggi. Mereka kembali dipindah dari Nusakambangan untuk menjalani rangkaian proses hukum.
https://www.liputan6.com/regional/read/3530705/tahanan-terorisme-dipindah-ke-nusakambangan-belum-vonis-bagaimana-sidangnyaBagikan Berita Ini
0 Response to "Tahanan Terorisme Dipindah ke Nusakambangan Belum Vonis, Bagaimana Sidangnya?"
Post a Comment