:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/thumbnails/2210388/original/047554100_1526107732-razia-tka-liputan6-siang-d4e41c.jpg)
Liputan6.com, Cirebon - Maraknya warga negara asing atau WNA yang bekerja sebagai buruh pabrik di Majalengka, membuat petugas Imigrasi Kelas II Cirebon melakukan razia.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Sabtu (12/5/2018), petugas imigrasi mendapati puluhan Tenaga Kerja Asing (TKA) China yang menyalahi aturan izin kerja.
Saat razia, petugas mendapati lebih dari 50 tenaga asing yang berasal dari berbagai negara di Asia, seperti China, Hongkong, dan India yang bekerja sebagai buruh pabrik.
https://www.liputan6.com/news/read/3522913/aturan-izin-kerja-dilanggar-petugas-imigrasi-razia-tka-china-di-cirebonBagikan Berita Ini
0 Response to "Aturan Izin Kerja Dilanggar, Petugas Imigrasi Razia TKA China di Cirebon"
Post a Comment