Sebelumnya, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan baru, terkait penetapan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi atau harga BBM nonsubsidi yang harus melalui persetujuan.
Dengan kebijakan itu badan usaha tidak bebas lagi menaikkan harga.Anggota Komite Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Muhammad Ibnu Fajar mengatakan, setelah kebijakan tersebut diterbitkan, badan usaha harus mengajukan permohonan ke pemerintah, untuk mendapat persetujuan mengubah harga BBM non subsidi atau Jenis Bahan Bakar Umum (JBU) dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 21 Tahun 2018 menyebutkan bahwa harga BBM jenis Jenis Bahan Bakar Umum (JBU) ditetapkan oleh Badan Usaha setelah mendapatkan persetujuan menteri," kata Ibnu, saat berbincang dengan Liputan6.com, di Jakarta, Jumat 20 April 2018.
Menurut Ibnu, melalui cara tersebut, badan usaha memberikan informasi ke pemerintah, jika ingin mengubah harga BBM non subsidi. Pemerintah pun dapat mempertimbangkan dampak perubahan harganya.
"Mekanismenya adalah badan usaha harus memberitahukan rencana kenaikan harga tersebut kepada pemerintah, untuk dikaji sebelum ditetapkan oleh badan usaha itu sendiri," tutur dia.
Ibnu mengungkapkan, faktor utama yang menjadi pertimbangan pemerintah dalam menyetujui perubahan harga BBM nonsubsidi adalah kondisi ekonomi masyarakat, yaitu daya beli dan inflasi."Intinya pemerintah tidak akan membuat kebijakan yang akan menambah beban masyarakat," ujar dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kumpulkan Menteri, Menko Darmin Gelar Rapat Bahas Bahan Bakar Minyak"
Post a Comment