:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/1536453/original/055588100_1489483591-Pajak2.jpg)
Liputan6.com, Jakarta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membentuk Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Konsultan Pajak. RUU tersebut pun telah masuk dalam proses harmonisasi di tingkat Badan Legislatif (Baleg) DPR untuk dibahas.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Suryo Utomo, mengungkapkan bahwa pemerintah mendukung inisiasi aturan tentang konsultan pajak ini. Menurut dia, upaya peningkatan penerimaan pajak memerlukan dukungan berbagai pihak, termasuk konsultan pajak.
"Saya lihat RUU ini sebagai reformasi perpajakan karena bagian dari ranah perpajakan di Indonesia," ungkapnya dalam Seminar Nasional Perpajakan dengan tema "RUU Konsultan Pajak, Fasilitas Perpajakan Terkini, dan Penegakan Hukum", di ICE, BSD, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (9/5).
Senada dengan itu, Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mengatakan profesi konsultan pajak punya peran penting sebagai pembela hak-hak wajib pajak di tengah upaya pengumpulan pajak oleh pemerintah.
"Negara dan wajib pajak tidak setara. Karena itu, harus ada keseimbangan (antara negara dan WP). Keseimbangan ini bisa dijaga oleh konsultan pajak," kata dia.
Selain itu, menurut politikus Golkar ini, profesi konsultan pajak dapat pula dipercaya baik oleh masyarakat sebagai WP maupun pemerintah sebagai pengumpul pajak.
Untuk diketahui, berdasarkan keterangan yang disampaikan IKPI (Ikatan Konsultan Pajak Indonesia), saat ini hanya ada 4.500 konsultan pajak yang tersebar di seluruh Indonesia. Jumlah ini, dinilai tidak dapat menunjang Direktorat Jenderal Pajak. Idealnya di Indonesia jumlah konsultan pajak di atas 70.000.
Reporter: Wilfridus Setu Umbu
Sumber: Merdeka.com
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3520021/pemerintah-dan-dpr-sepakat-soal-ruu-konsultan-pajakBagikan Berita Ini
0 Response to "Pemerintah dan DPR Sepakat soal RUU Konsultan Pajak"
Post a Comment