:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/2220621/original/052737100_1526830832-7.jpg)
Mengenai kasus yang menjerat HD tersebut, Runtung akan segera mengeluarkan surat edaran supaya tidak terjadi lagi kasus serupa. Runtung sempat terkejut terkait kasus yang mendera HD, sebab selama bekerja di bagian arsip, HD dinilai Runtung berkelakuan baik.
"Untuk bantuan hukum, USU tidak ada memberikan. Kita mendukung penuh pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus itu," tegasnya.
HD kemudian diamankan pihak Polda Sumut. Ia diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian, yang disebutkan setiap orang dengan sengaja menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Kepada polisi, HD mengaku mengunggah kalimat tersebut di Facebook karena terbawa suasana. Dosen USU itu juga merasa emosi karena di Facebook sedang marak tulisan #2019GantiPresiden.
Oknum Satpam Juga Diamankan
Tidak hanya HD, seorang oknum Bank Sumut berinisial AD juga diamankan pihak kepolisian. AD diamankan pihak Polres Simalungun di kediamannya, Jalan Karya Bakti, Serbelawan, Kecamatan Batu Nangar, Simalungun, Jumat, 18 Mei 2018.
Tatan menyebut, AD diamankan terkait tulisan di media sosial Facebook. Ia mengunggah kalimat, 'di Indonesia tidak ada teroris, itu hanya fiksi, pengalihan isu'. Polres Simalungun yang mendapat info tersebut langsung melakukan penelusuran dan mengamankan AD.
“Sebelum diamankan, polisi terlebih dahulu membuat laporan. Statusnya itu telah melukai perasaan polisi dan juga keluarga korban terorisme," Tatan menandaskan.
Simak video pilihan berikut ini:
Sidang kasus ujaran kebencian dengan terdakwa musisi Ahmad Dhani, Senin (16/4) digelar perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa mendakwa Ahmad Dhani dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Sikap Tegas Rektor USU untuk Dosennya yang Terjerat Kasus Ujaran Kebencian"
Post a Comment