Liputan6.com, Jakarta - Pengamat Politik Lingkar Madani Ray Rangkuti turut berkomentar soal permohonan uji materi Pasal 169 huruf n UU Pemilu yang membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden (wapres) selama dua periode ke ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam gugatan itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK mengajukan diri sebagai pihak terkait.
JK sendiri sudah dua kali menjabat wapres. Artinya, dia tak bisa maju kembali menjadi calon wakil presiden di Pilpres 2019 mendatang.
Menurut Ray, aturan yang tertuang soal batasan jabatan sudah benar. Dia tak setuju bila ada pendapat bahwa batasan tersebut hanya berlaku kepada calon presiden. Sebab, batasan dua periode sepaket antara capres dan cawapres.
"Jadi itu selalu dikesampingkan antara presiden dan wakil presiden, apa artinya? Artinya enggak bisa dipisahkan, jadi kalau presiden itu enggak boleh tiga kali masa periode. Mau berturut turut atau tidak ya dengan sendirinya wakil presiden juga gitu," kata dia saat dihubungi, Jakarta, Senin (23/7/2018).
Ray berujar, bila Mahkamah Konstitusi mengabulkan hal tersebut maka sistem demokrasi sudah berantakan. Menurutnya semua pihak mesti paham bahwa yang tercantum di undang-undang sudah jelas.
"Kalau kamu sudah dua kali kepala daerah enggak mungkin dong kamu ketiga calon kali kepala daerah, nah kalo kamu sudah wakil presiden dua kali enggak mesti lagi kamu yang ketiga, karena kamu sepaket dengan presiden," tuturnya.
Dia menambahkan, hal ini juga untuk regenerasi kepemimpinan politik nasional. Maka dari itu, semua ada batasnya sesuai fatsun hukum.
"Nah bagi orang yang mengerti etika fatsun dia mengerti dua kali cukup supaya ada regenerasi politik, supaya ada pembaharuan, supaya ada kesempatan kepada orang lain untuk mencalonkan diri. Di republik ini ada 250 juta ribu orang," tandas Ray.
Diketahui, Partai Perindo melakukan uji materi Pasal 169 huruf n UU Pemilu yang membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden selama dua periode ke ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam gugatan itu, Wapres JK mengajukan diri sebagai pihak terkait.
https://www.liputan6.com/news/read/3598011/2-kali-jabatan-wapres-dinilai-cukup-agar-ada-regenerasi-politikBagikan Berita Ini
0 Response to "2 Kali Jabatan Wapres Dinilai Cukup Agar Ada Regenerasi Politik"
Post a Comment