Search

FOTO: Liquid Vape Dikenakan Cukai Sebesar 57 Persen

1/7

Liquid vape diperlihatkan saat pemberian izin perdana berupa NPPBKC, Jakarta, Rabu (18/7). Di dalam aturan yang berlaku 1 Juli 2018, liquid vape yang merupakan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) dikenakan tarif cukai 57%. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3592893/foto-liquid-vape-dikenakan-cukai-sebesar-57-persen

Bagikan Berita Ini

0 Response to "FOTO: Liquid Vape Dikenakan Cukai Sebesar 57 Persen"

Post a Comment


Powered by Blogger.