1/7
Liquid vape diperlihatkan saat pemberian izin perdana berupa NPPBKC, Jakarta, Rabu (18/7). Di dalam aturan yang berlaku 1 Juli 2018, liquid vape yang merupakan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) dikenakan tarif cukai 57%. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Let's block ads! (Why?)
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3592893/foto-liquid-vape-dikenakan-cukai-sebesar-57-persen
Bagikan Berita Ini
0 Response to "FOTO: Liquid Vape Dikenakan Cukai Sebesar 57 Persen"
Post a Comment