Search

Ingat, Perusahaan Harus Berikan Cuti Menstruasi Pekerja Perempuan

Liputan6.com, Palembang - Mendapatkan jatah cuti menstruasi merupakan hak bagi para pekerja perempuan yang diatur oleh oleh pemerintah melalui tiga kementrian, yaitu Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PP PA), Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 13 Pasal 18 Tahun 1981 sudah diatur tentang perlindungan pekerja perempuan pada masa menstruasi. Pekerja perempuan tidak diwajibkan bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu menstruasi.

Beberapa ketentuan yang ditetapkan yaitu, pekerja perempuan yang merasakan sakit saat menstruasi, memberitahu ke perusahaan tentang siklus menstruasi serta pelaksanaan peraturan ini diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan dan perjanjian kerjasama.

Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Selatan (Sumsel) terus mengingatkan kepada perusahaan baik negeri, swasta atau usaha mandiri, untuk memberikan hak-hak pekerja perempuan, salah satunya cuti menstruasi.

Kepala Seksi (Kasi) Norma Jaminan Sosial Perempuan dan Anak Disnakertrans Sumsel  Sri Budi Wahyuningsih, mengatakan, Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan telah mengatur Ratifikasi Konv.ILO Nomor 111 DG UU Nomor 21 tahun 1999 tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.

Perlindungan khusus pekerja perempuan juga menjelaskan tentang kebijakan yang diarahkan pada perlindungan fungsi reproduksi, seperti menstruasi, melahirkan, gugur kandung, menyusui dan larangan kerja malam.

"Ada perusahaan yang mengganti waktu cuti dengan upah tambahan. Kita terus mengingatkan kepada perusahaan, agar memberikan hak-hak cuti termasuk cuti menstruasi bagi pekerja perempuan," ujarnya kepada Liputan6.com, Jumat (6/7/2018).

"Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendorong pekerja perempuan mendapatkan cuti menstruasi dan tidak diganti dengan upah tambahan, untuk melindungi fungsi reproduksi perempuan,"katanya.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/regional/read/3580923/ingat-perusahaan-harus-berikan-cuti-menstruasi-pekerja-perempuan

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Ingat, Perusahaan Harus Berikan Cuti Menstruasi Pekerja Perempuan"

Post a Comment


Powered by Blogger.