Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha Muhammad Riza Chalid muncul dalam acara kuliah umum Presiden Jokowi di Akademi Bela Negara (ABN) Partai Nasdem. Kehadirannya jadi perbincangan karena Riza merupakan sumber kunci yang sempat menghilang saat terseret kasus 'Papa Minta Saham'.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, kasus yang menimpa Riza Chalid sudah tak lagi diurusi pihak Kejaksaan Agung. Hal itu karena Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa rekaman yang dijadikan bukti oleh Kejaksaan tak sah.
"Masalah itu sudah tutup buku, dulu ditandatangani karena ada masalah percobaan pemufakatan, buktinya adalah rekaman. Tapi MK sudah membuat keputusan bahwa rekaman tidak bisa dijadikan alat bukti sejauh tidak diminta secara resmi oleh penegak hukum," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (20/7/2018).
"Nah waktu itu kan rekamannya bukan permintaan penegak hukum, itu saya rasa antara lain mengapa kasus itu, kemudian selagi masih dalam tahapan penyelidikan tidak memenuhi syarat dan tidak cukup bukti untuk ditingkatkan ke penyidikan," sambungnya.
Menurutnya, Riza Chalid bebas dan boleh saja melakukan hal apapun yang ia inginkan seperti menghadiri acara kuliah umum Presiden Joko Widodo di Akademi Bela Negara (ABN) Partai Nasdem.
"Jadi Riza Chalid bisa melakukan apapun di sini untuk hal-hal yang mereka akan lakukan. Hadir di mana, di mana itu urusan dia bukan urusan kita," Prasetyo memungkasi.
https://www.liputan6.com/news/read/3595123/kasus-sudah-tutup-buku-jaksa-agung-riza-chalid-bebas-ke-mana-sajaBagikan Berita Ini
0 Response to "Kasus Sudah Tutup Buku, Jaksa Agung: Riza Chalid Bebas ke Mana Saja"
Post a Comment