Atas kejadian tersebut, KPK menetapkan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen sebagai tersangka. Selain Wahid, KPK juga menetapkan orang kepercayaan Wahid bernama Hendri Saputra, dan dua narapidana yang diduga sebagai penyuap, yakni Fahmi Darmawansyah dan Andre.
Dalam kasus ini, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana yaitu 2 unit mobil, yaitu 1 unit Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan 1 unit Mitsubihi Pajero Sport Dakkar warna hitam.
Kemudian uang total Rp 279.320.000 dan USD 1.410, catatan-catatan penerimaan uang dan dokumen teikait pembelian dan pengiriman mobil.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
https://www.liputan6.com/news/read/3596830/kpk-minta-sel-mewah-di-lapas-sukamiskin-dikembalikan-sesuai-standar
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Minta Sel Mewah di Lapas Sukamiskin Dikembalikan Sesuai Standar"
Post a Comment