Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mendukung gugatan terhadap ambang batas presiden atau Presidential Threshold (PT) 20 persen. Menurut dia, argumen gugatan itu berdasarkan pada perbedaan situasi pemilihan presiden dengan periode sebelumnya.
"Kalau 2014 itu tidak ada petahana ya, beda dengan 2019. Maka MK bisa pertimbangkan dinamika baru, ada kesulitan dihadapi, kita tak bisa mengarahkan cepat kepada dua koalisi, jadi menurut pendapat saya ini (PT nol persen) bagus untuk jangka panjang," kata Jimly dalam diskusi di Univetas Indonesia, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (12/7/2018).
Beberapa waktu lalu, sejumlah orang mengajukan gugatan uji materi terkait ambang batas presiden. Mereka meminta MK menetapkan ambang batas presiden nol persen.
Bila gugatan itu dikabulkan, menurut Jimly, tak lantas membuat petahana khawatir. Hitung-hitungannya, petahana masih bisa menang dalam satu putaran.
"Jadi kepada calon petahana itu (PT 0 persen) lebih baik untuk 2019 ini, lebih cepet dia menangnya, 1 ronde saja, dengan calonnya bisa 5 pasang. Maka mau 20 atau 0 persen itu sama aja," jelas Jimly.
Ia berharap MK bisa mempertimbangan putusan gugatan ambang batas presiden 20 persen dengan matang.
"Bagi MK, kali ini dia (bisa) membuat sejarah, dia mengubah putusan yang telah diputus, dan ini akan menjadi landmark decision," Jimly menandasi.
https://www.liputan6.com/news/read/3586800/mantan-ketua-mk-setuju-ambang-batas-presiden-nol-persenBagikan Berita Ini
0 Response to "Mantan Ketua MK Setuju Ambang Batas Presiden Nol Persen"
Post a Comment