Liputan6.com, Jakarta - Wacana pergantian pelat nomor kendaraan bermotor di Indonesia kembali mencuat. Hal tersebut, setelah beredar penampakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dari warna dasar hitam menjadi putih di akun instagram @polantasindonesia beberapa waktu lalu.
Menanggapi kabar tersebut, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Bayu Pratama Gubunagi mengatakan, untuk kepastian kapan waktu pergantian pelat nomor kendaraan masih menunggu keputusan Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri. Pasalnya, saat ini memang masih dilakukan pengkajian lebih lanjut terkait pergantian pelat nomor ini.
"Selain warna dasar, nantinya juga bakal ada peningkatan terkait spesifikasi teknis, bahan atau material, dan juga catnya. Namun, nanti kepastiannya masih menunggu arahan Korlantas Polri," jelas Kompol Bayu saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (25/7/2018).
Sementara itu, dengan peningkatan material pelat nomor kendaraan bermotor ini, apakah nantinya bakal ada kenaikan biaya administrasi?
"Untuk hal tersebut bukan kapasitas saya untuk menjawab, tapi biaya-biaya TNKB tidak bisa naik sembarangan seperti jual kacang goreng. Misalkan, kualitas lebih baik, harga naik ya? Tidak bisa begitu," tegasnya.
Lanjut Kompol bayu, biaya TNKB memang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016, tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Untuk TNKB kendaraan roda dua Rp 60 ribu, sedangkan untuk kendaraan roda empat Rp 100 ribu," jelasnya.
https://www.liputan6.com/otomotif/read/3599821/pelat-nomor-kendaraan-bakal-ganti-warna-biaya-administrasi-naikBagikan Berita Ini
0 Response to "Pelat Nomor Kendaraan Bakal Ganti Warna, Biaya Administrasi Naik?"
Post a Comment