Dalam pelaksanaannya, baik kegiatan raskin 2017 maupun bansos rastra 2018 tidak berjalan baik. Awalnya, Pemda Kabupaten Gowa mengajukan permintaan beras ke Bulog Makassar untuk didistribusikan ke beberapa kecamatan yang ada di Kabupaten Gowa.
Permintaan beras itu pun telah mengantongi surat perintah penyaluran dari Kementerian Sosial (Kemensos). Sehingga menjadi dasar Bulog Makassar menyalurkan beras raskin maupun rastra ke beberapa kecamatan di Kabupaten Gowa.
Namun, kenyataannya beras tidak ada yang tersalurkan atau didistribusikan ke beberapa kecamatan yang dimaksud. Beras dijual ke beberapa pengumpul.
"Modusnya, beras sebanyak 164 ton yang semestinya didistribusikan ke seluruh kecamatan di Kabupaten Gowa tapi tidak dilakukan. Malah beras dijual ke pengumpul," ucap Tambunan.
Kedua kasus ini mulai diselidiki pada bulan Mei 2018. Kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan sekaligus penetapan tersangka pada bulan Juni 2018.
"Tersangka bernama Ferial Rani yang berperan sebagai petugas satuan kerja (satker) di Subdivre Bulog Panaikang Makassar. Dan untuk penghitungan kerugian negara saat ini masih dalam koordinasi pihak Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel," Tambunan menandaskan.
https://www.liputan6.com/regional/read/3600980/penyidik-tipikor-polres-gowa-geledah-gudang-bulog-panaikang-makassarBagikan Berita Ini
0 Response to "Penyidik Tipikor Polres Gowa Geledah Gudang Bulog Panaikang Makassar"
Post a Comment