Search

RI-AS Kerja Sama Tekan Potensi Penggerusan Basis Pajak

Liputan6.com, Jakarta ‎Indonesia dan Amerika Serikat (AS) melakukan kerja sama bilateral di sektor perpajakan. Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan Bilateral Competent Authority Agreement for the Exchange of Country-by-Country Reports (BCAA on CBCR) oleh Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan dengan Assistant Deputy Commissioner International, Internal Revenue Service Amerika Serikat, Theodore Setzer.

Dikutip dari keterangan tertulis Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), melalui kerja sama ini, Indonesia dan AS dapat saling bertukar laporan per negara secara periodik sebagai salah satu cara untuk mengurangi risiko penggerusan basis pajak dan pengalihan keuntungan (Base Erosion and Profit Shifting/BEPS).

"Pertukaran laporan per negara adalah bagian dari Aksi BEPS 13, yang merupakan salah satu dari empat aksi minimum yang wajib diterapkan bagi yurisdiksi yang berkomitmen untuk menerapkan BEPS Project yang dikeluarkan oleh G20 dan OECD," ujar keterangan resmi tersebut, Senin (2/7/2018).

Secara multilateral, Indonesia telah lebih dulu menandatangani Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA) on CbCR pada tanggal 26 Januari 2017. Saat ini, MCAA on CbCR telah ditandatangani oleh 69 (enam puluh sembilan) negara/yurisdiksi.

Sedangkan jumlah negara yang telah memiliki Qualifying Competent Authority Agreement untuk pertukaran Laporan per Negara dengan Indonesia adalah sejumlah 52 negara/yurisdiksi.

"AS sendiri tidak termasuk dalam pihak yang menandatangani MCAA on CbCR, sehingga pertukaran Laporan per Negara dengan Amerika Serikat akan dilaksanakan secara bilateral berdasarkan BCAA on CBCR," lanjut keterangan tertulis tersebut.

Penandatanganan BCAA on CBCR antara Indonesia dan AS ini dilakukan di sela-sela pelaksanaan the 29th Meeting of the Peer Review Group (PRG Meeting). Pertemuan ini dilaksanakan The Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes (Global Forum) pada 11-14 Juni 2018 di Vaduz, Liechtenstein.

PRG Meeting merupakan sidang penentuan nilai negara atau yurisdiksi anggota Global Forum dalam rangka Second Round Review on Exchange of Information on Request (Peer Review), yaitu proses penilaian kepatuhan terhadap standar keterbukaan dan pertukaran informasi untuk tujuan perpajakan yang dilakukan berdasarkan permintaan (Exchange Of Information on Request/EOIR), salah satu negara yang disidang adalah Indonesia.

Proses penilaian Peer Review terhadap Indonesia dilakukan baik dari sisi perangkat hukum yang dimiliki, maupun dari sisi pelaksanaan EOIR, dengan periode yang dinilai adalah Juli 2014 sampai dengan Juni 2017.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3576119/ri-as-kerja-sama-tekan-potensi-penggerusan-basis-pajak

Bagikan Berita Ini

0 Response to "RI-AS Kerja Sama Tekan Potensi Penggerusan Basis Pajak"

Post a Comment


Powered by Blogger.