Tio Pakusadewo ditangkap oleh pihak kepolisian di kediamannya di Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Desember 2017, tengah malam. Aktor antagonis itu terbukti membeli sabu seharga Rp 1,5 juta kepada seorang wanita bernama Vina.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita beberapa barang bukti, seperti sabu berikut bong, cangklong, korek api gas, dan satu unit ponsel.
Akibat tindakan tersebut, Tio Pakusadewo dijerat Pasal 114 jo 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 jo pasal 132 Undang Undang Narkotika. Tio Pakusadewo dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 800 juta.
https://www.liputan6.com/showbiz/read/3579628/tio-pakusadewo-berharap-keadilan-di-sidang-kasus-narkobaBagikan Berita Ini
0 Response to "Tio Pakusadewo Berharap Keadilan di Sidang Kasus Narkoba"
Post a Comment