Tio Pakusadewo ditangkap Satuan Narkoba Polda Metro Jaya lantaran memiliki narkoba jenis sabu seberat 1,06 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan alat hisap sabu dari tangan aktor 54 tahun itu.
Dalam sidang sebelumnya, Tio Pakusadewo dituntut 6 tahun kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain itu, JPU juga menutut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar.
Jaksa Penuntut Umum berpendapat Tio Pakusadewo bersalah karena telah melanggar pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
https://www.liputan6.com/showbiz/read/3598685/tio-pakusadewo-peluk-erat-putrinya-jelang-sidang-putusanBagikan Berita Ini
0 Response to "Tio Pakusadewo Peluk Erat Putrinya Jelang Sidang Putusan"
Post a Comment