Berikut kendaraan yang tidak terkena kebijakan tersebut:
1. Presiden RI/ Wakil Presiden RI
2. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/ Dewan Perwakilan Rakyat/ DewanPerwakilan Daerah; dan
3. Ketua Mahkamah Agung/ Mahkamah Konstitusi/ Komisi Yudisial.
4. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;
5. Kendaraan dinas operasional berplat dinas, kendaraan Atlit dan Official yang bertanda khusus (sticker) Asian Games;
6. Kendaraan pemadam kebakaran;
7. Kendaraan ambulans;
8. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
9. Kendaraan angkutan umum (plat kuning);
10. Kendaraan angkutan barang Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas;
11. Sepeda motor;
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRI, seperti kendaraan pengangkut uang (Bank).
https://www.liputan6.com/news/read/3575448/uji-coba-perluasan-ganjil-genap-besok-pemprov-dki-sebar-10-ribu-fylerBagikan Berita Ini
0 Response to "Uji Coba Perluasan Ganjil Genap Besok, Pemprov DKI Sebar 10 Ribu Fyler"
Post a Comment