:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/2074533/original/018655700_1523430935-Miras-Oplosan-3.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakir, menilai penerapan pasal pembunuhan bagi pengoplos miras sudah tepat. Unsur pembunuhan, menurut dia, terpenuhi.
"Pengoplos miras sehingga dijual kepada masyarakat sudah tahu kandungannya bisa mematikan dan ternyata dijual, itu artinya ada unsur sengaja melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan matinya orang," kata Muzakir saat dihubungi via telepon, Jumat (13/4/2018).
Sebanyak 89 nyawa melayang akibat menengak miras oplosan di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat. Polri mengkaji penerapan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan kepada para peracik miras oplosan tersebut.
Selain Pasal 340, menurut Mudzakir, pengoplos miras juga bisa dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Hukuman pidananya maksimal 15 tahun.
"Maka hubungan kausalitas dengan kematian itu disebut dengan kesengajaan, sebagai kemungkinan, maka pelaku pengoplosan dikatakan sebagai pembunuhan, dan menurut saya ini 338," dia menambahkan.
Muzakir berpendapat, selain pengoplos, peran penjual juga berkontribusi dalam jatuhnya korban jiwa. Jika terbukti penjual mengetahui dan adanya hubungan timbal balik, maka keduanya dapat disandung dengan pasal serupa.
"Kita ngomongnya mereka kena pasal pembunuhan, kalau dia penjual konspirasi dengan pengoplos miras, berarti mereka adalah disebut bersama melakukan tindak pidana pembunuhan," terang Muzakir.
https://www.liputan6.com/news/read/3452336/ada-unsur-kesengajaan-pengoplos-miras-bisa-dikenakan-pasal-pembunuhanBagikan Berita Ini
0 Response to "Ada Unsur Kesengajaan, Pengoplos Miras Bisa Dikenakan Pasal Pembunuhan"
Post a Comment