Liputan6.com, Jakarta - Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengungkapkan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak diperkenankan untuk bagi-bagi sepeda dalam masa kampanye Pemilu Presiden 2019. Larangan itu berlaku bila Jokowi resmi mencalonkan diri sebagai capres dalam pemilihan tersebut.
Menurut dia, pemberian sepeda tidak diperkenankan meski Presiden Jokowi memberikannya atas nama pribadi.
"Bagi-bagi sepeda enggak boleh lah. Nggak bisa kan kalau sudah menjadi calon presiden termasuk kampanye. Kalau sekarang masih boleh," ungkap Rahmat di Gedung Bawaslu Pusat, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (10/4/2018).
Bahkan dia menyarankan, jika Jokowi belum ditetapkan sebagai capres namun telah mendaftar, sebaiknya mantan Gubernur DKI Jakarta itu tidak melakukan bagi-bagi sepeda.
"Lebih baik tidak," ujarnya.
Namun ditegaskan, bagi-bagi yang berhubungan dengan tugas pemerintah merupakan pengecualian dan diperbolehkan. Seperti halnya bagi-bagi sertifikat tanah kepada masyarakat, tidak menjadi masalah.
"Kalau bagi-bagi sertifikat, peresmian jalan tol, jembatan, enggak masalah," tegas Rahmat.
Selain itu, siapa pun calonnya, termasuk Jokowi tidak diperkenankan untuk bagi-bagi uang. Meskipun uang tersebut telah dikonversi ke dalam bentuk e-money maupun token listrik.
"Bentuknya uang tidak boleh. Token listrik kena. Apalagi e-money. Ya, pulsa kena. Yang penting bukan bentuk uang. Pulsa, token, e-money, nggak boleh," kata Rahmat.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Bawaslu: Kalau Sudah Kampanye, Jokowi Tidak Boleh Lagi Bagi-Bagi Sepeda"
Post a Comment