Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengaku hingga saat ini belum menerima hasil audit penyalahgunaan data pengguna Facebook. Hal ini diketahui dari penuturan Dirjen Aplikasi Informatika Semuel A. Pangerapan.
"Hasil audit (penyalahgunaan data pengguna) Facebook belum diserahkan karena memang mereka masih tersandera oleh otoritas Inggris," tuturnya saat ditemui usai acara peluncuran program UMKM Jualan Online di Jakarta, Selasa (24/4/2018).
Maksudnya, otoritas Inggris saat ini masih memegang kendali penyelidikan dari kasus penyalahgunaan data pengguna Facebook oleh Cambridge Analytica. Adapun pihak yang berwenang dalam hal ini adalah Information Commissioner Office (ICO).
"Karena kejadiannya di Inggris, mereka meminta melakukan penyelidikan lebih dulu. Bahkan, Facebook yang ingin melakukan audit gabungan tak diperbolehkan," tuturnya menjelaskan.
Dalam kesempatan itu, Semuel mengatakan, Kemkominfo hanya akan meminta hasil audit berkaitan dengan penyalahgunaan data pengguna Facebook di Indonesia. Karena itu, ia menuturkan, pihaknya tak mungkin meminta keseluruhan hasil audit.
"Makanya, kita tunggu sampai tanggal 26 (tenggat waktu Facebook memberikan penjelasan). Kita lihat apakah benar ada kelalaian Facebook atau penyalahgunaan oleh Cambridge Analytica. Itu harus ditunggu," tutur pria yang akrab dipanggil Semmy tersebut.
Menyoal kemungkinan Facebook ditutup, Semuel mengatakan, sebuah layanan dapat ditutup jika memang sudah melanggar undang-undang. Faktor lain apabila hal tersebut sudah meresahkan masyarakat sehingga ditutup.
"Penutupan dilakukan karena ada pelanggaran hukum. Vimeo dan Tumblr (ditutup) karena ada pelangaran hukumnya. Ini (Facebook) kita tunggu, kalau meresahkan dan mengganggu kesatuan negara, akan kita tutup," tuturnya mengakhiri pembicaraan.
https://www.liputan6.com/tekno/read/3485151/disandera-otoritas-inggris-kemkominfo-facebook-belum-beri-hasil-auditBagikan Berita Ini
0 Response to "Disandera Otoritas Inggris, Kemkominfo: Facebook Belum Beri Hasil Audit"
Post a Comment