Search

HEADLINE: Drama Parkir Ratna Sarumpaet Vs Dishub DKI, Siapa Salah?

Peristiwa penderekan mobil Ratna Sarumpaet yang akhirnya berbuntut panjang itu berawal pada Selasa 3 April pagi lalu. Sekitar pukul 9.30 WIB, Ratna dan anaknya memarkir Toyota Avanza bernomor polisi B 1237 BR di Taman Tebet, Jakarta Selatan.

Usai memarkir kendaraan, Ratna dan anaknya mulai berolahraga ringan di taman itu. Tiba-tiba, beberapa orang yang ada di lokasi berteriak ke arah Ratna mengabarkan kalau mobilnya akan diderek petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Dalam sebuah video yang kemudian viral, terlihat Ratna yang mengenakan jilbab putih dan kemeja panjang biru tengah beradu mulut dengan petugas Dishub. Ratna mempertanyakan alasan petugas menderek mobilnya karena tidak ada rambu dilarang parkir di kawasan tersebut.

Namun, petugas Dishub menyebut Ratna telah menyalahi peraturan daerah. Dengan suara meninggi, Ratna balik bertanya perda yang dilanggarnya. Ratna terdengar pula mengatakan bakal menghubungi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Mana aturannya? Oke, saya telepon Anies sekarang, ya," kata Ratna dalam video yang tersebar di media sosial itu.

Ratna memang tak main-main dan langsung menelepon Anies. Menurut Ratna, bukan Sang Gubernur yang mengangkat teleponnya, melainkan salah seorang staf Anies. Dia kemudian menyampaikan kekesalannya kepada petugas dishub yang dinilainya sewenang-wenang.

"Saya mencoba menghubungi Anies, lalu stafnya yang urus akhirnya. Stafnya bilang sekitar jam 10.00 mobilnya bisa diambil," ujar Ratna.

Namun, Ratna menolak dan meminta petugas Dishub meminta maaf dan mengantarkan mobil yang diderek ke rumahnya. Sekitar pukul 11.00 WIB, sejumlah petugas Dishub datang ke rumah Ratna dengan mengantarkan mobil miliknya.

"Dishub sudah salah menderek mobil saya, padahal tidak ada rambu-rambu. Mobil saya dikembalikan dan minta maaf juga," kata Ratna.

Tapi, peristiwa ini lantas selesai. Sebaliknya, urusan menderek mobil ini makin panjang dan semakin memanas.

Sebab, sehari kemudian Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno angkat suara. Orang nomor dua di DKI itu mengatakan, apa yang dilakukan Ratna tersebut melanggar peraturan.

"Enggak boleh, (yang dilakukan Ratna) itu melanggar," ucap Sandi usai meninjau GOR Bulungan, Jakarta Selatan, Rabu 4 April 2018.

Menurut Sandi, apa yang dilakukan Dishub sebagai upaya sosialisasi ke masyarakat, karena dalam Perda itu disebut bahwa kewenangan petugas lebih tinggi daripada rambu.

"Kita ingin memberikan sosialisasi ke masyarakat untuk lebih patuh ke Perda tersebut, karena Perda itu nggak mengharuskan rambu di seluruh wilayah Jakarta," tegas Sandi.

"Sebagian masyarakat belum mengetahui, bahwa untuk parkir walaupun tidak ada rambu larangan, menurut perda melanggar aturan," imbuh dia.

Ucapan Sandiaga diperkuat Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah, yang menegaskan bahwa ruang milik jalan tidak boleh digunakan untuk parkir. Parkir di jalanan hanya diperbolehkan di jalan tertentu, bukan di jalan protokol.

"Jalan boleh digunakan untuk parkir, tetapi tidak boleh jalan-jalan protokol dan harus dituangkan dalam pergub (peraturan gubernur)," kata Andri di Balai Kota Jakarta, Rabu 4 April 2018.

Jalan tertentu yang diperbolehkan untuk parkir itu disebut dengan parkir on street. Aturan parkir on street sendiri tercantum dalam Pergub Nomor 188 Tahun 2016.

"Apabila badan jalan atau parkir on street ditetapkan sebagai parkir, dia baru dilengkapi dengan rambu dan marka. Kalau seumpamanya dia tidak ada rambu dan marka, berarti tidak boleh untuk parkir," Andri menegaskan.

Pukulan terakhir untuk Ratna datang dari Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan yang menegaskan bakal menindak petugas Dinas Perhubungan yang mengembalikan mobil Ratna Sarumpaet. Menurutnya, pengembalian itu justru bentuk pelanggaran aturan.

"Saya akan panggil, saya akan disiplinkan. Disiplinkan apa? Taati SOP. Taat SOP," kata Anies, Rabu 4 April 2018.

Anies menegaskan tidak membenarkan siapa pun yang melanggar standar operasional prosedur. Dia menjelaskan upaya yang dilakukan oleh Dishub DKI menderek mobil Ratna merupakan upaya penegakan hukum.

Mantan Mendikbud ini meminta agar setiap protes juga melalui prosedur hukum.

"Yang keberatan ada prosedurnya untuk protes, ada tata caranya. Dan apabila di dalam itu benar maka jalan terus dan apabila salah maka ada tata caranya untuk pemerintah mengganti rugi," papar Anies.

Ia menegaskan tidak membenarkan tindakan yang dilakukan oleh Ratna maupun petugas atau staf yang membantu mengembalikan mobil Ratna yang diderek karena parkir sembarangan.

Akumulasi dari semua itulah yang kemudian bermuara pada langkah Ratna mengajukan somasi kepada Dishub DKI Jakarta, yang juga berarti urusan derek menderek mobil ini masih akan memunculkan episode baru.

Let's block ads! (Why?)

https://m.liputan6.com/news/read/3439565/headline-drama-parkir-ratna-sarumpaet-vs-dishub-dki-siapa-salah

Bagikan Berita Ini

0 Response to "HEADLINE: Drama Parkir Ratna Sarumpaet Vs Dishub DKI, Siapa Salah?"

Post a Comment


Powered by Blogger.