:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/2081423/original/059533400_1523602820-Setya-Novanto4.jpg)
Terdakwa korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto disela-sela sidang pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (13/4). Sebelumnya, Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara dan denda satu milyar rupiah. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Dikonfirmasi secara terpisah, pengacara Novanto, Maqdir Ismail membantah pihaknya tengah menyusun duplik. Dia menegaskan tim penasihat hukum masih berfokus pada sidang vonis Novanto.
Kepada merdeka.com melalui sambungan telepon, Maqdir mengatakan Novanto tidak pernah menyampaikan adanya panggilan dari pengadilan untuk menjadi saksi pada persidangan perintangan penyidikan korupsi e-KTP atas terdakwa Bimanesh Sutarjo.
"Duplik apaan? Enggak ada. Silakan tanya ke pihak sana. Saya enggak tahu panggilan itu ada apa enggak," ujar Maqdir.
Setya Novanto rencananya dihadirkan untuk membuktikan adanya usaha perintangan penyidikan korupsi e-KTP yang diduga dilakukan oleh Bimanesh Sutarjo, dokter spesialis penyakit dalam Rumah Sakit Medika Permata Hijau (RSMPH), dan mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi.
Fredrich juga diduga melakukan upaya perintangan penyidikan, dengan menghalangi penyidik KPK memeriksa Novanto dalam perkara korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka.com
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Jaksa Anggap Alasan Setya Novanto Absen Sidang Dokter Bimanesh Janggal"
Post a Comment