Search

KPK Blokir Rekening BUMN Nindya Karya Rp 44 Miliar

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir rekening PT Nindya Karya senilai Rp 44 miliar dan memindahkannya ke rekening penampungan KPK untuk kepentingan penanganan perkara.

"Penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap rekening PT Nindya Karya dengan nilai sekitar Rp 44 miliar dan kemudian memindahkannya ke rekening penampungan KPK untuk kepentingan penanganan perkara," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Sabtu (14/4/2018).

KPK mengumumkan satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu PT Nindya Karya dan satu perusahaan swasta, PT Tuah Sejati terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Jumat 13 April 2018.

Sedangkan terhadap PT Tuah Sejati dilakukan penyitaan beberapa aset dengan perkiraan nilai Rp 20 miliar, yaitu satu unit SPBU, satu unit SPBN di Banda Aceh dan satu unit SPBE di Meulaboh.

"Untuk memenuhi kekurangan dari dugaan penerimaan PT Tuah Sejati, KPK terus lakukan penelusuran aset terkait," ungkap Febri seperti dikutip Antara.

Hingga hari ini, kata dia, sekurangnya 128 saksi telah diperiksa dalam penyidikan kedua perusahaan tersebut.

Unsur saksinya meliputi PNS, pensiunan dan pejabat di lingkungan Pemda Sabang, staf pada Dinas perindustrian dan perdagangan Provinsi Aceh, staf, mantan staf dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS).

Demikian pula staf dan pejabat atau pengurus PT Tuah Sejati, staf, Kepala Departemen Keuangan dan pejabat atau pengurus PT Nindya Karya dan Direktur Utama PT Kemenangan.

Selanjutnya, Direktur Perencanaan PT Trapenca Pugaraya, Direktur Utama PT Cipta Puga, Direktur PT Reka Multi Dimensi Karyawan PT BCP, Presiden Direktur PT VSL Indonesia, Direktur CV

Total Design Engineering, Pegawai PT Swarna Baja Pacific, Direktur PT Adhimix Precast Indonesia dan unsur swasta lainnya.

Kedua perusahaan itu diproses dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan pembangunan Dermaga Bongkar di Sabang, Aceh, pada kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2006-2011.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengaku, tak mau ambil pusing soal tudingan lembaganya pinjam uang Rp 5 miliar dari Probosutejo untuk OTT

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/news/read/3455119/kpk-blokir-rekening-bumn-nindya-karya-rp-44-miliar

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPK Blokir Rekening BUMN Nindya Karya Rp 44 Miliar"

Post a Comment


Powered by Blogger.