:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/2074531/original/017760000_1523430934-Miras-Oplosan-1.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat suara terkait jatuhnya banyak korban jiwa akibat minuman keras (miras) oplosan. MUI mengimbau agar para tokoh agama bisa mendakwahkan soal bahaya minuman haram tersebut ke masyarakat.
"Selain dilarang agama, miras juga sangat membahayakan jiwa manusia, untuk itu harus dijauhi," ujar Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/4/2018).
MUI juga mendesak pemerintah dan DPR untuk segera menuntaskan pembahasan RUU tentang minuman beralkohol. Zainut menyebut, banyaknya peredaran miras oplosan karena payung hukum tentang pengaturan minuman ini masih sangat lemah.
"Miras hanya diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Permendag tersebut kami nilai sudah tidak lagi memadai, sehingga perlu yang lebih kuat untuk pengaturannya," dia menegaskan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
7 orang meninggal dunia akibat mengkonsumsi Minuman Keras (Miras) Oplosan, puluhan l;ainnya masih dirawat di Rumah Sakit. Polisi juga menemukan 5 lokasi pesta miras oplosan
Bagikan Berita Ini
0 Response to "MUI: Jauhi Miras, Membahayakan Jiwa dan Dilarang Agama"
Post a Comment