:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/2052060/original/002802300_1522753477-IMG_20180403_161113.jpg)
Liputan6.com, Pekanbaru - Julkiply Pangihutan Dolok Pasaribu hanya bisa tertunduk lesu. Ketidaktahuan bersama tiga rekannya membuat mereka harus berurusan dengan hukum. Ia ditangkap karena membantai beruang madu.
Mereka ditahan oleh Balai Pegamanan dan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera karena 50 jerat yang dipasang mengenai empat ekor beruang.
Beruang madu itu kemudian ditombak dan konsumsi bersama beberapa warga lainnya di Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
"Saya gak tahu Pak, kalau beruang itu dilarang ditangkap dan dimakan," kata Julkiply, Selasa petang, 3 April 2018.
Awalnya, sebut Julkiply, dia bersama rekannya hanya berniat memburu babi. Sebanyak 50 jerat dipasang di perkebunan sawit di Desa Karya Tunas dan Desa Mumpa.
Dipasang 18 Maret 2018, dia bersama tiga rekannya, Gantisori Sihombing, Junus Sinaga dan Fransiskus Butar-butar mengecek jerat pada 30 Maret 2018. Bukannya babi, ternyata beruang yang terjerat.
Ada tiga ekor yang terjerat, satu di antaranya sudah mati. Dua ekor tadi berusaha melepas jeratan dengan mengigit dan berusaha menyerang dia bersama rekannya.
"Langsung saya tombak. Karena masih hidup, kawan yang lain memukulnya pakai kayu hingga tak bergerak lagi," sebut pria dipanggil Jul ini.
Tiga beruang tadi kemudian dibawa ke desa. Tepat di bawah sebuah pohon sawit, Jul dengan tiga rekan bersama warga lainnya mulai menguliti beruang madu. Dagingnya kemudian dibagi kepada warga sekitar.
"Dibuat rendang Pak. Kalau bagi saya enaklah dagingnya," kata Jul.
http://www.liputan6.com/regional/read/3424396/pengakuan-lugu-pemutilasi-4-beruang-madu-di-hadapan-polisiBagikan Berita Ini
0 Response to "Pengakuan Lugu Pemutilasi 4 Beruang Madu di Hadapan Polisi"
Post a Comment