:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/1498184/original/032571800_1486356604-Gas9.jpg)
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyesuaikan alokasi gas untuk kelistrikan, dengan memberi kelonggaran ke produsen gas untuk mengalihkan pasokan gas ke sektor lain.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar mengatakan, pengoperasian Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) alami penyesuaian dengan pertumbuhan konsumsi listrik. Ini tertuang dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2018 -2027. Oleh karena itu, gas yang sudah dialokasikan juga harus disesuaikan.
"Lihat RUPTL-nya. Harus dilihat RUPTL disesuaikan, berubah kemarin ya," kata Arcandra.
Atas latarbelakang tersebut, Kementerian ESDM menebitkan Keputusan Menteri ESDM No1790K/20/MEM/2018, perubahan dari Keputusan Menteri ESDM No. 1750K/20/MEM/2017, tentang penetapan alokasi dan pemanfaatan gas bumi, untuk penyediaan tenaga listrik oleh PLN.
Dalam Keputusan Menteri ESDM tersebut menyebutkan, jika dalam 12 bulan alokasi gas belum mendapat kepastian penyerapannya oleh PT PLN (Persero)nmelalui Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG), alokasi gas untuk PLN bisa dialihkan ke kosumen lain.
"Kalau setahun enggak digunakan, enggak jadi atau perjanjian mengikat, boleh dialihkan," ucap Arcandra.
Arcandra menuturkan, meski sudah ada landasan hukum pengalihan alokasi gas untuk kelistrikan, produsen tidak bisa dengan bebas memberikan alokasi gasnya. Lantaran penetapan alokasi gas merupakan kewenangan Menteri ESDM.
"Itu wewenang Menteri, mengalihkan ke siapa, alokasi itu wewenang Menteri," kata dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Investasi Sektor Migas Menurun
Bagikan Berita Ini
0 Response to "PLN Kurangi Alokasi Gas untuk Sektor Kelistrikan"
Post a Comment