:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/1244469/original/072511000_1464163154-Banner_Utang_Pemerintah.jpg)
Selain itu, dia menjelaskan, pemerintah telah membatasi utang. Artinya rasio utang pemerintah terhadap PDB tidak boleh lebih dari 60 persen. Sementara bila dilihat dari data 2010 sampai 2017, rasio utang pemerintah masih di bawah dari angka 60 persen.
"Tadi aturan fiskalnya, total utang pemerintah tidak boleh lebih 60 persen (dari PDB). Kita lihat dari 2010-2017, masih jauh dari 60 persen. Di 2010, rasio utang 30 persen. Paling rendah 23 persen di 2012. Naik kembali pada 2017 sebesar 29,2 persen dari PDB. Kenaikan itu terjadi, tapi masih jauh sekali dari 60 persen sehingga masih sehat dan masih aman," tegasnya.
Dia pun mengungkapkan, alasan pemerintah dalam berutang. Menurutnya, selama itu digunakan untuk kegiatan produktif, tidak perlu dipermasalahkan.
"Utang tidak masalah asal produktif dan dampaknya dinikmati yang akan mendatang. Harus tetap diukur dari kemampuannya, dari penghasilannya, dan lainnya. Mudah-mudahan pemerintah mengelola utang dengan prudent dalam kapasitas kita untuk membayar kembali," tukas dia.
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3448865/utang-tembus-rp-4000-triliun-kemenkeu-minta-rakyat-jangan-khawatirBagikan Berita Ini
0 Response to "Utang Tembus Rp 4.000 Triliun, Kemenkeu Minta Rakyat Jangan Khawatir"
Post a Comment