Search

Bawaslu Panggil KPU, Dewas Pers dan Ahli Hukum untuk Kasus PSI, Besok

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU), ahli hukum pidana, dan Dewan Pers guna meminta keterangan terkait dugaan pelanggaran kampanye oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Tiga pihak itu akan dipanggil besok, Rabu 9 Mei 2018.

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, pihaknya akan meminta penjelasan terkait tindakan yang dilakukan PSI, apakah masuk ke definisi kampanye atau tidak. Bawaslu pun akan mengumpulkan alat bukti dan data pendukung sebanyak-banyaknya terkait kasus tersebut.

"Kami undang KPU dalam rangka meminta keterangan, ahli pidana, Dewan Pers juga sama dimintai pendapat terkait apa yang dilakukan PSI sudah masuk definisi kampanye atau bukan, gitu. Untuk menguatkan itu. Semuanya dipanggil besok di Bawaslu RI," ujar Abhan, di D Hotel, Jakarta Selatan, Selasa (8/5/2018). 

Menurut dia, ini dilakukan untuk meyakinkan penyidik, tindakan PSI mengandung unsur pidana atau tidak. 

Bawaslu, dalam melakukan prapenyelidikan, memiliki selama waktu 14 hari kalender untuk memproses dugaan. Artinya, Sabtu-Minggu atau hari libur pun tetap terhitung. Setelah itu, baru lah akan dibahas di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).

"Kalau ada pernyataan bahwa ini ada cukup bukti, maka ini langsung proses penyidikan. Kalau proses penyidikan, maka langsung ke projustisia, maka ini sudah kewenangan polisi atau penyidik untuk melakukan penyidikan," tutur Abhan.

Jika penyidikan selesai dilakukan polisi, berkas kasus itu akan dilimpahkan ke jaksa untuk dilakukan penuntutan dalam sidang.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/news/read/3515768/bawaslu-panggil-kpu-dewas-pers-dan-ahli-hukum-untuk-kasus-psi-besok

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Bawaslu Panggil KPU, Dewas Pers dan Ahli Hukum untuk Kasus PSI, Besok"

Post a Comment


Powered by Blogger.