:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/1013458/original/047764700_1444234263-20151007--Investasi-untuk-Tenaga-Kerja-Jakarta-01.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berencana memberikan fasilitas keringanan pajak bagi industri pionir yang tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan insentif tax holiday. Dalam aturan terbaru, syarat memperoleh tax holiday dalam bentuk fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan merupakan industri pionir yang menanamkan modal di Indonesia minimal senilai Rp 500 miliar.
Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Azhar Lubis mengatakan, fasilitas keringanan pajak mini tax holiday bakal dinikmati pengusaha dengan nilai investasi mulai dari Rp 100 miliar.
"Itu yang mini tax holiday, tapi tetap mengacu kepada (industri) pionir. Jadi yang pionir, tapi yang tidak memenuhi Rp 500 miliar itu kan," ungkapnya ketika ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (16/5/2018).
Nantinya, pengusaha yang berinvestasi minimal Rp 100 miliar bisa mendapatkan pengurangan pajak sebesar 50 persen selama lima tahun.
"Jadi dipotong 50 persen pajak perseroannya. Kalau dipotong 100 persen kan tax holiday. Realisasinya masih dibahas terus," ujar Azhar.
Selain itu, pemerintah juga tengah membahas insentif pengurangan pajak untuk riset dan pengembangan sumber daya manusia (SDM) atau dikenal dengan super tax deduction.
"Ya itu (insentif pajak super tax deduction) untuk vokasi dan training. Kemungkinan Peraturan Pemerintah (PP). Angkanya masih dibahas. Tapi prinsipnya sudah disetujui," tandas Azhar.
Reporter : Wilfridus Setu Embu
Sumber : Merdeka.com
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3527788/investasi-rp-100-miliar-di-ri-industri-pionir-bisa-dapat-diskon-pajak-50-persenBagikan Berita Ini
0 Response to "Investasi Rp 100 Miliar di RI, Industri Pionir Bisa Dapat Diskon Pajak 50 Persen"
Post a Comment