Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi soal masa jabatan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK). Uji materi itu diajukan Partai Perindo terkait keberadaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 169 huruf n.
"Iya pasti (permintaan Pak JK). Kan kami kuasa hukumnya," ucap Irman Putra Sidin kepada Liputan6.com di Jakarta, Jumat (20/7/2018).
Dia pun menjelaskan, permohonan ini baru didaftar, karena melihat gugatan Perindo ada konteks di mana JK perlu turun untuk menjelaskan.
"Kita belum melihat ketika itu ada konteks yang penting untuk dijelaskan. Karena situasi kemudian melihat dalam konteks yang penting untuk yang dijelaskan oleh Pak JK tentang Pasal 7 UUD 1945 ini, Pak JK harus turun," jelas Irman.
Apakah JK memberikan dukungan atau tidak kepada gugatan Perindo, Irman menyatakan hanya ingin mengonfirmasi apa yang diajukan Perindo, walaupun penjelasannya bisa tidak sama.
"Kita ingin Pasal 7 UUD 1945 itu apakah dapat dipilih satu kali itu, untuk wakil presiden juga. Selama ini orang berpikir untuk Wapres juga, sebenarnya itu untuk pemegang kekuasaan. Siapa pemegang kekuasaan itu Presiden. Ini kan orang teringat dengan Soeharto yang memerintah 32 tahun. Nah dalam 32 tahun itu, sudah ada 7 wapres," ungkap Irman.
https://www.liputan6.com/news/read/3595277/alasan-jk-jadi-pihak-terkait-dalam-uji-materi-masa-jabatan-wapresBagikan Berita Ini
0 Response to "Alasan JK Jadi Pihak Terkait dalam Uji Materi Masa Jabatan Wapres"
Post a Comment