:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/2037292/original/097108500_1522209614-dpr_16_673x373.jpg)
Terkait susu kental manis (SKM) yang menjadi sorotan publik, Yusuf menegaskan bahwa iklan-iklan telah salah memposisikan SKM sebagai makanan pengganti susu bayi.
"Waktu kami rapat, kami sudah minta untuk diberi petunjuk dalam bentuk label bahwa ini bukan untuk balita. BPOM sendiri pun mengeluarkan edaran untuk mengedukasi publik bahwa SKM bukan untuk bayi enam bulan."
Sementara itu, menurut Syarief Darmawan, dosen Jurusan Gizi Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Jakarta II, definisi susu kental manis yang tepat adalah didasarkan pada rumusan dari Codex Alimentarious Commission, yaitu produk susu berupa cairan kental yang diperoleh dengan menghilangkan air dari campuran susu dan gula sehingga mencapai tingkat kepekatan tertentu.
"Codex merupakan lembaga di bawah FAO yang acuannya sudah menjadi standart di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Berdasarkan ketentuan Codex, susu kental manis bisa juga merupakan hasil rekonstitusi susu bubuk dengan penambahan gula. Dan gula yang ditambahkan harus dapat mencegah kerusakan produknya. Produk kemudian dipasteurisasi dan dikemas secara kedap atau hermetis," kata Syarief.
Menurutnya, peraturan Codex tentang standar kandungan protein dalam susu kental manis tidak kurang dari 6.5 persen (plain) sudah terimplementasi dalan Peraturan Kepala BPOM No 21 Tahun 2016.
"Jadi BPOM sendiri sudah mengikuti definisi internasional tentang SKM. Hanya dalam kasus ini, persoalannya bukanlah tentang SKM itu sendiri, melainkan iklan yang salah menginformasikan bahwa susu kental manis sebagai produk susu yang bisa dikonsumsi untuk anak-anak di bawah tiga tahun," kata Syarif.
"Padahal sebagai bahan makanan tambahan yaitu pemanis," tambahnya.
https://www.liputan6.com/health/read/3581753/dpr-minta-bpom-optimalkan-peran-masyarakat-dalam-pengawasan-makananBagikan Berita Ini
0 Response to "DPR Minta BPOM Optimalkan Peran Masyarakat Dalam Pengawasan Makanan"
Post a Comment