Search

Salah Satu Paslon Pilkada Walikota Tegal Gugat Putusan KPUD ke MK

Liputan6.com, Jakarta - Pasangan nomor urut empat Pilkada Walikota Tegal, Habib Ali-Tanty Prasetyoningrum, hari ini mendatangi Mahkamah Konstitusi. Diwakili kuasa hukumnya Budi Yuwono, keduanya menggungat hasil Pilkada.

"Kami ajukan gugatan ini karena memenuhi apa yang diatur oleh MK. Selisih suara kami di bawah 1,5 persen, jadi kami ajukan," ucap Budi di Jakarta, Kamis (5/7/2018).

Dia menuturkan, pasangan yang didukung oleh PKB dan NasDem itu mempermasalahkan mekanisme penghitungan yang dilakukan KPUD. Ia menduga ada kejanggalan.

"Seperti ketika quick count, komisioner mengatakan itu sebagai hasil seolah-olah real, dan ditemukan fakta yang tidak valid, setelah diumumkan secara global di pleno kemarin, justru pemenang ada tambahan suara lagi sementara ketika diumumkan pertama setelah tanggal 27, malamnya suaranya dibawah (hasil setelah pleno)," ungkap Budi.

Yang kedua, lanjut dia, ada kotak suara kosong. Di dalamnya tidak terdapat dokumen C1, dari satu kecamatan di Jateng. Argumen itu yang digunakan untuk menunjukan ada dugaan pelanggaran oleh KPU.

Dia meyakini, gugatan ini akan diterima oleh majelis hakim MK. Dan akan mengubah hasil serta memenangkan calon paslon nomor empat.

"Saya meyakini sekali (bisa mengubah hasil). TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) terpenuhi. Tidak hanya di Tegal Timur pelanggarannya. Di Tegal Barat ada pemilih siluman," pungkasnya.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/pilkada/read/3580145/salah-satu-paslon-pilkada-walikota-tegal-gugat-putusan-kpud-ke-mk

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Salah Satu Paslon Pilkada Walikota Tegal Gugat Putusan KPUD ke MK"

Post a Comment


Powered by Blogger.