Search

Tipu Mantan Wakil Bupati Buru Rp 1,8 Miliar, Pria Maluku Dibui 3,5 Tahun

Selanjutnya pada 12 April 2017, Lumbessy dan penipu itu kembali membuat empat surat kontrak kerja baru, masing-masing untuk kontrak alat pertukangan dua paket senilai Rp 306,5 juta dan satu paket lainnya Rp 177,125 juta, ditambah dua paket bantuan pengadaan alat nelayan masing-masing senilai Rp 1,525 miliar.

Selanjutnya pada 13 April 2017, terdakwa dengan saksi kembali membuat kontrak kerja senilai Rp 177,125 juta untuk paket pengadaan alat pertukangan.

Ketika kedua pihak selesai membuat perjanjian kerja, saksi korban pada 18 April 2017 menyerahkan bahan pokok kepada terdakwa sesuai nota pembelian diantaranya 2.700 kg tepung terigu, 57 karton susu kental manis, 5.400 bungkus mentega, 1.350 Kg gula pasir, 1.350 sak beras, serta 1.350 jeriken minyak goreng.

Sedangkan, alat pertukangan diserahkan saksi kepada terdakwa pada tanggal 15 Mei 2017 diantaranya berupa 40 unit mesin plamer, 40 unit mesin bor, dan 40 unit mesin gergaji, ditambah penyerahan paket bantuan nelayan.

Namun, hingga berakhirnya masa kontrak, Lumbessy tak kunjung menerima uang dari terdakwa. Sebab, terdakwa selalu berkilah bahwa Bank Dunia belum mencairkan dana, hingga masalah teknis seperti perubahan nama perusahaan milik terdakwa.

Karena selalu didesak saksi, terdakwa akhirnya menerbitkan lima lembar Bilyet Giro BNI Cabang Ambon yang tanggal dan nilai ceknya berbeda-beda dengan total keseluruhannya mencapai Rp 2,376 miliar.

Sayangnya, ketika hendak dicairkan di BNI Cabang Ambon, dana tersebut ternyata kosong, lalu saksi menghubungi terdakwa dan dijawab dananya sudah dialihkan ke BCA," kata JPU.

Saksi juga mendatangi kantor BCA cabang Ambon tetapi nyatanya dana tersebut kosong sehingga terdakwa akhirnya dilaporkan ke polisi. Di luar ruang sidang, baik JPU maupun pengacara Suhaya mengatakan, korban penipuan terdakwa masih banyak dan ada yang juga membuat laporan resmi ke polisi.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/regional/read/3587231/tipu-mantan-wakil-bupati-buru-rp-18-miliar-pria-maluku-dibui-35-tahun

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Tipu Mantan Wakil Bupati Buru Rp 1,8 Miliar, Pria Maluku Dibui 3,5 Tahun"

Post a Comment


Powered by Blogger.