Liputan6.com, Jakarta - Kapolri mencopot Kapolres Sanggau, Kalimantan Barat, AKBP Rachmat Kurniawan. Keputusan itu tertuang dalam Surat Telegram Rahasia Kapolri nomor ST/1660/VII/KEP./2018
AKBP Rachmat Kurniawan dicopot karena diduga melakukan pelanggaran kode etik. Hal itu diamini oleh Karopenmas Divhumas Mabes Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal.
Mantan Kapolrestabes Surabaya ini mengatakan, AKBP Rahcmat Kurniawan dicopot karena tak disiplin saat menjalankan tugasnya sebagai Kapolres Sanggau.
"Diduga melanggar disiplin dan kode etik," kata Iqbal di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (12/7).
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini pun menuturkan, pelanggaran yang dilakukan oleh Rachmat diduga terkait penyalahgunaan anggaran.
"Ada dugaan salah dalam melakukan manajemen dukungan anggaran selaku kuasa penguasa anggaran di Polres Sanggau," tuturnya.
Sementara itu, Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Martuani Sormin menuturkan, pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap Rachmat. Penyalahgunaan anggaran yang digunakan oleh Rachmat diduga terkait pengamanan Pilkada 2018 serentak.
"Kapolres Sanggau (AKBP Rachmat Kurniawan) sedang diproses Paminal untuk pembuktian pelanggaran," tutur Martuani saat dikonfirmasi.
"Kita akan lihat nanti apakah sanksinya (pemecatan) begitu. Tergantung sidang (Komisi Kode Etik Polri) KKEP-nya," tandas Iqbal.
AKBP Imam Riyadi mengisi posisi Kapolres Sanggau.
Reporter: Nur Habibie
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Diduga Salah Gunakan Anggaran Pilkada, Kapolres Sanggau Dicopot"
Post a Comment