Liputan6.com, Jakarta Ketua DPR Bambang Soesatyo menilai kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah menerbitkan Perpres 20/2018 tentang tenaga kerja asing sudah benar. Sebab, pemerintah melalui perpres itu justru memberikan kepastian terhadap perbaikan iklim investasi di Indonesia tanpa menghilangkan syarat kualitatif dalam memberikan perizinan bagi tenaga kerja asing.
"Terkait izin tenaga kerja asing, Perpres hanya menyederhanakan birokrasi perizinan agar bisa cepat dan tepat tanpa mengabaikan prinsip penggunaan tenaga kerja asing yang selektif. Sehingga prosesnya tidak berlarut-larut. Kalau birokrasinya bisa cepat, kenapa harus diperlambat," ujar dia di Jakarta, Rabu (26/4/2018).
Dia menegaskan, yang terpenting saat ini bagi pemerintah adalah menggerakan roda perekonomian dan meningkatkan iklim investasi. Dengan demikian investasi masuk dan ada lapangan kerja baru bagi rakyat.
"Kita patut berbangga, selama 3,5 tahun pemerintahan Jokowi - JK setidaknya sudah menciptakan 8.460.000 lapangan kerja baru bagi bangsa Indonesia. Di tengah berbagai kondisi perekonomian dunia yang tak stabil, pertumbuhan ekonomi kita selalu baik dibandingkan dengan negara lain. Bahkan nilai PDB (produk domestik bruto, red) Indonesia sudah mencapai USD 1 triliun," tambah dia.
Di sisi lain, perihal adanya temuan keberadaan tenaga kerja asing ilegal ke Kendari, Sulawesi Tenggara yang membanjir oleh Ombudsman Republik Indonesia, dia meminta segera ada penjelasan secara terbuka kepada publik terkait temuan tersebut.
Merujuk keterangan Ombudsman, dalam sehari 70 persen penumpang penerbangan menuju Kendari merupakan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang menggunakan visa kunjungan wisata, sedangkan sisanya melalui jalur laut.
"Saya minta kepada Ombudsman jika memiliki data, agar dibuka dan diserahkan kepada Komisi IX dan III DPR agar alat kelengkapan dewan tersebut dapat segera memanggil pihak-pihak terkait untuk mendapat penjelasan dan klarifikasi serta mendapatkan solusi permanen terkait penanganan TKA,” ujar dia.
Mantan Ketua Komisi III DPR itu menilai temuan tersebut cukup mengejutkan. “Saya juga berharap agar kita semua bijaksana dalam melihat keberadaan tenaga kerja asing di Indonesia. Data yang diungkap Ombudsman, kalau itu benar memang cukup mengejutkan. Ombudsman harus mampu membuktikan hal tersebut," pinta dia.
Legislator Golkar itu tak menampik adanya tenaga kerja asing dari berbagai negara yang bekerja secara ilegal di Indonesia. Namun, angkanya diyakini tidak banyak dan sudah ditindak oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi maupun aparat hukum lainnya.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ketua DPR: Perpres Tenaga Kerja Asing hanya Sederhanakan Birokrasi Perizinan"
Post a Comment