Search

Maaf untuk Sukmawati

Sikap berbeda justru disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Syaifuddin. Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini meyakini Sukmawati tidak bermaksud menghina atau melecehkan Islam melalui puisinya.

"Saya yakin tidak ada iktikad atau niatan sedikit pun dari beliau melecehkan atau menghina, Beliau itu beragama Islam," kata Lukman di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/4/2018).

Menurut Lukman, puisi Sukmawati merupakan karya dari dalam pikiran seseorang. Ide itu merupakan buah pikiran dari apa yang dirasakan, kemudian dituangkan dalam bentuk tulisan atau puisi. Akan tetapi, Lukman mengakui bahwa puisi Sukmawati itu menimbulkan interpretasi yang beragam.

"Jadi memang yang paling mengerti apa isi puisi dan maksud puisi ya si pembuatnya, karena kita bisa berbeda-beda memahami itu," ucap Lukman.

Senada dengan Lukman, Ketua DPR RI banbang Soesatyo meminta agar publik memaafkan Sukmawati. Pria yang biasa disapa Bamsoet ini juga menyarankan mastarakat tidak menggelar aksi-aksi untuk Sukmawati.

Apalagi saat ini tujuan agar putri Bung Karno meminta maaf telah tercapai.

"Sebaiknya dimaafkan dan itu tidak boleh terulang lagi. Tidak perlu lagi aksi-aksi massa, karena tujuannya sudah tercapai. Ibu Sukma sudah minta maaf," kata politikus Partai Golkar itu.

Kendati demikian, Bamsoet mengimbau agar kejadian tersebut dapat dijadikan pembelajaran. Sehingga tidak menyinggung ataupun membandingkan isu yang sensitif.

"Kita sudah sepakat bahwa kita ini pluralisme dan saling menghargai ajaran masing-masing. Dan saya yakin juga itu bukan sikap Bung Karno, tapi pribadi dari Bu Sukmawati," jelas Bamsoet.

Pembelaan justru disampaikan Ketua Setara Institute Hendardi. Dia menilai tidak puisi Sukmawati Soekarnoputri jika dibaca dengan teliti, tidak ada substansi yang benar-benar bermasalah dari sisi SARA. Puisi yang menuai kontroversi tersebut merupakan ekspresi seni.

"Puisi Sukmawati yang sangat verbalis itu merupakan ekspresi seni yang memiliki derajat kebenaran faktual memadai, karena justifikasi faktualnya sebenarnya memang ada," ucap Hendardi melalui keterangan tertulis yang diterima pada Rabu (4/4/2018).

Meski demikian, dalam situasi sosial yang terbelah, isu semacam ini menjadi pemantik yang efektif untuk kembali membelah masyarakat. Apalagi di tengah kontestasi politik Pilkada 2018, Pileg, dan Pilpres 2019. Politisasi dipastikan akan menguat.

"Agar tidak menguras energi publik dalam kontroversi ini, klarifikasi yang dilakukan keluarga Sukarno (melalui penjelasan Guntur Sukarnoputra) diharapkan bisa meredakan situasi. Jika diperlukan Sukmawati juga bisa memberikan penjelasan," ungkap Hendardi.

Dia mengutarakan kepada semua pihak, bahwa due process of law tuduhan kasus-kasus penodaan agama, sebagaimana diatur dalam UU No 1/PNPS/1965 sebagai genus Pasal 156a KUHP, mesti dilakukan secara bertahap, dengan peringatan dan teguran.

"Pilihan pemidanaan adalah opsi terakhir yang bisa ditempuh setelah proses klarifikasi itu dilakukan dan peringatan diabaikan," tegas Hendardi.

Pendekatan Di Luar Pengadilan

Terkait dengan pelaporan terhadap Sukma, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengaku pihaknya telah menerima dua laporan terkait puisi Sukmawati. Sebelum masuk ke ranah pidana, Polisi masih berupaya menggunaka pendekatan restorative justice.

"Artinya penyelesaian di luar pengadilan. Itu bisa kalau memang nanti dilakukan, kita bisa melakukan itu. Seandainya nanti misalnya ada pencabutan, ada musyawarah nanti kita akan di situ," kata Argo di Markas Polda Metro Jaya, Rabu (4/4/2018).

Restorative justice merupakan suatu pendekatan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri. Namun, ujarnya, apabila memang tak ditemukan titik temu antara dua pihak, kepolisian akan menindaklanjuti laporan atas Sukmawati tersebut.

"Tapi kita cek kita gelarkan apakah nanti setelah melakukan pemeriksaan apakah ada unsur pidana atau tidak disitu," ujar Argo.

Let's block ads! (Why?)

http://m.liputan6.com/news/read/3427142/maaf-untuk-sukmawati

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Maaf untuk Sukmawati"

Post a Comment


Powered by Blogger.